Ahok Desak Kemendagri Segera Terapkan e-Budgeting

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, meminta Kementerian Dalam Negeri agar mendorong seluruh pemerintah daerah terapkan sistem penganggaran elektronik, seperti e-Musrenbang dan e-budgeting. Sistem elektronik ini untuk mencegah rendahnya serapan anggaran di seluruh pemerintahan daerah.

Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi

Ahok mengatakan, sistem itu mulai diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI pada tahun ini untuk menyusun APBD 2016. "Dengan sistem elektronik seperti itu semua prosedur penganggaran baru sesuai dan betul," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin 24 Agustus 2015.

Dengan diterapkannya sistem elektronik, Ahok mengatakan, segala aspek penganggaran mulai dari perencanaan hingga penggunaan bisa selalu terawasi secara transparan. Segala proses administrasi penggunaan anggaran juga terlaksana secara otomatis, tinggal kemauan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menggunakan anggaran yang telah dicairkan.
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Wajar, Ahok mengatakan, bila Kemendagri menyoroti banyaknya serapan anggaran rendah di pemerintahan daerah. Ia mengatakan hal itu salah satunya dikarenakan banyaknya pula keengganan pejabat daerah mengurus teknis pencairan anggaran. Dengan sistem yang sudah diterapkannya, Ahok memperkirakan hal seperti itu akan dapat terminimalisir.
Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Lebih lanjut Ahok menyatakan persetujuannya terhadap rencana Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberi sanksi kepada pemerintah daerah yang lamban menyerap anggaran, dengan mengkonversi Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan salah satu komponen pendapatan dari APBD, menjadi surat utang negara. Hal tersebut lebih baik daripada dana yang lambat terserap, malah disimpan menjadi simpanan deposito di bank oleh pemda yang bersangkutan.

"Kadang-kadang dana yang tak terpakai di daerah itu malah suka didepositoin," ujar Ahok.

Pemerintah Provinsi DKI menjadi salah satu pemerintah daerah yang disorot Kemendagri. Hingga pertengahan tahun 2015, serapan anggaran DKI baru 19,4 persen dari total APBD Rp69,28 triliun. Daerah lain yang disorot adalah provinsi Riau yang saat ini baru mencapai 11,2 persen. Rata-rata realisasi APBD di tingkat provinsi seluruh Indonesia saat ini mencapai 25,9 persen. Di tingkat kabupaten, rata-rata realisasi anggaran adalah 24,6 persen.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada Jum'at, 21 Agustus 2015 mengumumkan sanksi yang tengah dikaji pemerintah pusat untuk menghukum daerah yang tak mampu menyerap anggaran secara efektif.

Sanksi tersebut adalah mengkonversi dana tunai menjadi surat utang negara kepada pemda yang serapan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)-nya rendah, serta penghentian sementara atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun anggaran berjalan kepada pemda yang tak bisa menyerap anggaran tersebut. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya