Sumber :
- ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA.co.id - Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan surat edaran melarang rumah pemotongan hewan (RPH) untuk memotong sapi. Surat edaran berasal dari dua asosiasi.
Baca Juga :
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi
"Ada dua surat edaran. Satu dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), satu lagi Asosiasi Pedagang Daging Sapi," ujar Kepala Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, di Polda Metro Jaya, Senin malam, 24 Agustus 2015.
Agung menjelaskan surat itu berisi imbauan atau anjuran yang bersifat provokatif dan intimidatif. Intinya, semua RPH dilarang melakukan pemotongan selama empat hari. Pedagang sapi pun dilarang menjual daging sapi walau dalam bentuk frozen alias beku.
Disebutkan pula sanksi jika ada yang melanggar larangan itu. "Sanksinya bukan hanya tertera di situ, tapi juga intimidasi, pemukulan, kekerasan psikis dan fisik," ujar Agung.
Agung menduga surat edaran itu menjadi salah satu sebab daging sapi langka dan harganya terlampau tinggi.
"Feedloter itu kan importir. Di bawah feedloter itu ada RPH. Di bawah RPH ada pedagang daging sapi. Nah, kalau kita mempermasalahkan surat edaran, sama saja kita menciptakan masalah dengan menciptakan permasalahan baru yang lebih pelik," katanya.
Beberapa waktu lalu, asosiasi pedagang sapi komplain dan mengadukan serta berunjuk rasa di Istana tentang masalah itu. Pemicunya adalah harga daging sapi dinaikkan oleh feedloter.
"Mereka mau tidak mau dan harus membayar dan mengadakan unjuk rasa," Agung menambahkan. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Agung menduga surat edaran itu menjadi salah satu sebab daging sapi langka dan harganya terlampau tinggi.