Tips Terhindar Jadi Korban Pembobolan ATM
- REUTERS/Bogdan Cristel
Didik mengungkapkan, pelaku dalam aksinya memakai internet dalam fasilitas telepon selular.
Data ATM yang didapat oleh tersangka E yakni berupa nomor PIN ATM berikut kartu ATM-nya yang sudah dicetak atas nama korban atau nasabah bank tersebut. Setelah mendapatkan data tersebut, E menyuruh temannya untuk mengambil ATM tersebut di kantor pos.
"Kartu ATM dikirimkan via pos oleh penjual di website, kemudian tersangka E menyuruh temannya tukang ojek yang sering mangkal di LP tersebut untuk mengambilnya ke kantor pos. Temannya ini juga residivis dan kita tangkap juga," ujarnya menjelaskan.
Setelah mendapatkan kartu ATM tersebut, tersangka menyuruh temannya yang lain untuk menggunakan ATM palsu. Beberapa di antaranya, ATM palsu tersebut digunakan untuk melakukan transaksi pembelian sejumlah iPhone.
Tersangka E sendiri ditangkap di Jl Duri Kepa, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada tanggal 8 Agustus 2015 lalu, beberapa bulan setelah bebas dari LP. Sementara tersangka lainnya, AG alias A dan YWR alias JT ditangkap di Jl Ampera IV No 12 Pademangan, Jakut tanggal 4 Agustus; tersangka MFH ditangkap di Jl Karanganyar 2A No 17, Karanganyar, Sawah Besar, Jakpus dan tersangka S ditangka di Pasar Pramuka, Jakpus tanggal 5 Agustus.
"S ini dia menyediakan KTP palsu untuk komplotan ini," ujarnya.
Dari para tersangka, polisi menyita 26 kartu ATM palsu hasil skimming, 1 unit laptop merek Toshiba, 1 buah mesin printer, 1 buah komputer, sejumlah handphone dan 6 KTP palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
(mus)