Komplotan Perampok Spesialis Nasabah Money Changer Dibekuk

Perampok minimarket diringkus polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id /Bayu Nugraha
VIVA.co.id
HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757
- Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus ban kempes.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

Tiga pelaku tersebut di antaranya, Julio Andika (28) berperan sebagai pemecah kaca mobil dengan busi dan mengambil bungkusan uang, Doni Iswanto (30) berperan memasang paku pada saat mobil korban berhenti di lampu merah dan Albert Ringgas (32) berperan mengawasi situasi dan menerima uang hasil kejahatan.
Kalahkan 11 Negara, Siswa Indonesia Sabet Emas Kompetisi Matematika Internasional di Australia


Sementara itu, dua pelaku lainnya yaitu Andika, Yanto dan Andi masih dalam buruan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, modus yang digunakan pelaku mengikuti korban setelah keluar di sebuah bank atau
money changer
dengan membawa uang.


"Cara kelompok mereka sebelumnya sudah merencanakan aksinya dan pada kali ini mereka sepakat melakukan aksinya di sebuah
money changer
di kawasan Menteng Jakarta Pusat, pada Kamis 30 Juli 2015," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa 25 Agustus 2015.


Setelah merencanakan aksinya, dua pelaku yaitu Yanto dan Andi masuk dalam
money changer
untuk berpura-pura akan menukarkan uang tetapi untuk mengetahui dan mencari korban.


"Setelah mendapatkan korbannya, Yanto dan Andi menelepon tersangka lainnya yang menunggu korban keluar," ujarnya.


Usai mendapatkan telepon dari kedua tersangka, tersangka lainnya Doni dan Julio mengikuti korban dengan menggunakan mobil.


"Kedua tersangka mengikuti korban setelah sampai lampu merah Tugu Tani dan kendaraan korban berhenti, tersangka Doni memasang paku di ban belakang, setelah lampu hijau mobil korban berhenti," katanya.


Beberapa meter kemudian usai lampu merah, mobil korban berhenti karena ban mobilnya mulai mengempis dan menepi untuk menambal ban.


"Pada saat korban turun dari mobil, tersangka Doni berusaha menghampiri korban dan mengalihkan perhatian korban," katanya.


Pada saat itulah, tersangka lain bernama Julio menghampiri korban dan memecahkan kaca serta mengambil uang dalam mobil yang diambil korban dari
money changer
tadi.


"Uang senilai Rp65 juta diambil dan setelah itu tersangka Julio pergi, lalu memberitahukan kepada tersangka yang lain untuk bertemu dan membagikan uang," kata Krisnha.


Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksi kejahatan ini lebih dari delapan kali dan korban merupakan nasabah bank atau menukar uang di
money changer
. "Mereka mengaku sudah delapan kali dengan TKP di Jabodetabek," ucap Krishna.


Sementara itu, Kanit I Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Gunardi mengatakan, para tersangka karena adanya laporan dari masyarakat mengenai aksi para pelaku.


"Dengan informasi yang kita dapatkan, tersangka Doni, Julio dan Albert ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sedangkan tiga lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Gunardi.


Dari hasil kejahatannya, kata Gunardi, para tersangka dapat membeli mobil Nissan Juke dan sepeda motor dari hasil kejahatannya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya