Kapolda: Disorot Media, Korban Perkosaan Bisa Susah Nikah

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Kejahatan terhadap wanita dan anak baik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, maupun kejahatan lainnya harus dilakukan dan ditangani secara khusus. Pasalnya, korban memiliki efek psikologi khusus.

Diduga Perkosa Wanita di Bandung, Dua Oknum TNI Ditembak

Demikian menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian. Dia juga meminta media massa untuk menunjukkan empati dan bersikap sensitif dalam memberitakan kasus perkosaan, karena berpotensi membuat korban makin susah di kemudian hari. 

"Anak-anak kan generasi muda ke depan. Dia harus dilindungi, perempuan juga gitu karena selama ini perempuan dianggap sebagai second class citizen dulunya, sehingga mereka membuat gerakan feminizem untuk menyamaratakan gender dan sekarang udah berkembang di Indonesia," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Untuk itu, kata Tito, di Polri sudah membentuk unit khusus ada subdit khusus tentang penanganan perempuan dan anak, tim unit tentang kejahatan terhadap wanita saat ini ditingkat Polsek sedang mulai dikembangkan.

Mahasiwa Pemburu Perawan Diganjar Penjara 10 Tahun


"Dulu kan hanya ada di Mabes, Polda, Polres nah sekarang Polsek sudah mulai dikembangkan," kata Tito.

Petugas Polsek, lanjut Tito, harus paham bahwa dalam menagani tidak hanya berkas saja, lalu tangkep pelakunya kemudian dikirim. "Petugas harus juga pertimbangkan dampak psikologis perempuan yg jadi korban ini," kata Tito.

Tito mencontohkan, dalam kasus pemerkosaan, polisi jangan hanya berpikir tangkap, proses cukup pidananya berkas ajukan setelah itu bangga sudah bisa mengekspos.

"Nah wartawan juga gitu, pak ini ada kasus gini gini naikin ke media, eksklusif news supaya rating naik ya kan," katanya.

Tito juga menyarankan agar wartawan mempertimbangkan efek psikologi daripada korban kekerasan fisik dan seksual dalam menyampaikan berita.

"Wartawan juga harus mempertimbangkan efek psikologis daripada korban. Padahal misalnya dia butuh waktu yang sangat panjang untuk hidupnya, sekali diekspose media itu kan rekan-rekan sudah punya data base, di google juga bisa diakses, 10 tahun ke belakang saat diperkosa mungkin usianya baru 8 tahun, saat umur 25 tahun dia mau kawin susah karena ada kasus itu, karena baik di google maupun di media massa sebentar sudah muncul lagi kejadian 10 tahun yang lalu," lanjut Tito.

Pria Cabul Tega Perkosa Nenek 60 Tahun

Jika korban nanti punya anak, kata Tito, anaknya juga bisa menderita karena dipaparkan seperti itu.

"Maka itu pihak kepolisian bekerja sama dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diberikan pemahaman kalau menangani kasus kekerasan kepada wanita dan anak harus pertimbangkan efek psikologinya, tangani dengan baik, Saya juga sekarang menghimbau kepada rekan media jangan karena mengejar eksklusivitas, jadi mengorbankan keadaan psikologi dari anak dan perempuan," kata Tito. (ren)

Ilustrasi bukti perkosaan.

Aksi Bejat Paman, 8 Tahun Perkosa Keponakan Berakhir di WC

S dipergoki istri saat setubuhi N.

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016