Sumber :
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan mencabut Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Mall Pluit Village.
Mal yang terletak di Jakarta Utara itu kedapatan telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2010 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 yang mengatur tentang Kawasan Dilarang Merokok di DKI Jakarta.
"Memang di mal itu
enggak
boleh merokok. Makanya nanti kami tangkap, kami cabut SLF-nya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2015.
Sebelumnya, seorang ibu, Elysabeth Ongkojoyo, mengeluhkan perlakuan yang diterimanya di gerai J.Co Donuts di Mall Pluit Village.
Baca juga:
Melalui situs petisi change.org, ia mengisahkan dirinya dan bayinya diminta untuk berpindah tempat duduk karena seorang perokok hendak menggunakan tempat yang digunakan Elysabeth duduk, untuk merokok.
Elysabeth tidak menerima perlakuan itu. Namun sang perokok malah memaki-makinya. Elysabeth akhirnya meninggalkan J.Co karena pihak manajemen J.Co, juga turut memintanya berpindah tempat duduk untuk menyediakan tempat bagi perokok.
Dalam petisinya, Elysabeth mengutip Pasal 27 Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2010 yang mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada pemilik bangunan yang tidak mematuhi ketentuan tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Sanksi tersebut adalah peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa, penghentian sementara kegiatan atau usaha, dan pencabutan izin.
Halaman Selanjutnya