Digusur Ahok, Itawati Dapat Ganti Rugi Rp15 Miliar

Pekerjaan Proyek MRT
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya bisa melanjutkan proyek pembangunan jalur transportasi Mass Rapid Transit (MRT) yang sempat tertunda setelah warga dengan suka rela mengikhlaskan lahan mereka dibebaskan dengan ganti rugi.

"Saya atas nama Pemerintah Provinsi DKI mengucapkan terima kasih karena telah rela melepas aset dan lahannya. (Pengalihan kepemilikan aset) ini untuk pembangunan. Kita tidak ada pilihan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jum'at, 28 Agustus 2015.

Syarat Jakarta Bangun Transportasi Publik

Ada tiga  bidang lahan tanah yang dibebaskan Pemprov DKI. Ketiga bidang tanah, terletak di wilayah yang termasuk ke dalam rute tahap ke satu proyek pembangunan MRT di Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Bersinggungan dengan MRT, Ahok Perpendek Rute LRT

Ketiga bidang tanah itu dimiliki seorang warga yang bernama Itawati Hanadi. Pemberian ganti rugi dilakukan kepada pihak yang dikuasakan, Agastia (43 tahun). Jumlah ganti rugi yang dibayarkan mencapai kisaran Rp15 miliar untuk ketiga bidang tanah.

Ahok secara simbolis menyerahkan keterangan jumlah ganti rugi yang dibayarkan. Uang ganti rugi, akan dibayarkan melalui metode transfer bank ke rekening kuasa pemilik lahan.

Pembayaran ganti rugi dihadiri langsung oleh Direktur PT. MRT Jakarta Dono Boestami, Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal, dan Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. "Setelah ini enggak ada lagi halangan untuk bangun MRT di daerah itu," ujar Ahok.

Mengenal

Pembangunan Mendesak, DKI Alihkan Anggaran untuk MRT

Membebaskan 105 bidang lahan.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016