Berkas Lengkap, Pembunuh Deudeuh Segera Diadili

rekonstruksi Deudeuh
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - Irwandi

VIVA.co.id - Berkas kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Mpih alias 'Tata Chubby' telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dengan demikian, tersangka Muhammad Prio Santoso alias Prio bisa segera diadili.

Petunjuk Baru Pembunuhan Mirna dari Australia

"Kasus Deudeuh sudah tahap dua. Tapi belum dilimpahkan ke PN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, saat dihubungi VIVA.co.id, Jakarta Selatan, Selasa, 1 September 2015.

Menurut Waluyo, Kejaksaan tidak akan segera melimpahkan berkas kasus pembunuh 'Tata Chubby' tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nasib Pembunuh Deudeuh Tata Chubby Diputuskan Siang Ini

"Dalam waktu dekat berkasnya akan segera kita limpahkan ke PN Jakarta Selatan," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Prio disangka membunuh Deudeuh ketika keduanya tengah berkencan di kamar kos Deudeuh di Jalan Tebet Utara 1 nomor 15 C RT007/010, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 April 2015 lalu. Prio mengaku membunuh Deudeuh dengan cara mencekik dan melilit leher Deudeuh dengan kabel alat pengering rambut. Selain itu, Prio juga menyumpal mulut Deudeuh dengan kaos kaki. Pembunuhan sadis itu dilakukan Prio karena merasa tersinggung atas ucapan korban yang menyebutnya memiliki bau badan tak sedap.

Pembunuhan Tata Chubby, Bukti Keterlibatan Priyo Kuat

Prio kini harus menghadapi ancaman hukuman mati karena penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Prio, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(mus)

Ilustrasi.

Polisi Ringkus Bangor, Geng Remaja Sadis

Geng Bangor seluruhnya masih remaja dengan status pelajar

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016