Umbar Ancaman, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

Ilustrasi/Aksi massa memprotes Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin 1 Sepetember 2015.

Laporan itu tertuang dalam LP/1026/IX/2015, LP/1026/IX/2015/Bareskrim, atas pelapor Lieus Sungkharisma, warga Taman Sari, Jakarta Barat.

"Hari ini kita melawan Ahok meminta kepada kepolisian agar tingkah laku Ahok yang sering kali mengumbar ancaman bisa ditindak," ujar Ketua Aliansi Lawan Ahok, Tegar Putuhena, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, laporan itu menyangkut pernyataan Ahok di salah satu televisi swasta yang sudah menyakitkan hati anak bangsa. Serta dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Salah satunya ketika Ahok mengatakan Kampung Pulo, nggak ada lagi sejarah Kampung Pulo banjir lagi. Syaratnya apa? Kita main kasar, jual otot, nggak otak. Jakarta nggak perlu otak, otot saja. Itu urusan sampah kok, otot saja," kata Tegar menirukan pernyataan Ahok.

Tegar menuturkan, barang bukti yang sudah diserahkan ke penyidik kepolisian sebuah flash disk rekaman pernyataan Ahok. Oleh karena itu, ia berharap agar Bareskrim Polri berani mengusut tindakan Ahok tersebut. (ase)

Gerakan #LawanAhok Konsolidasi Galang Kekuatan
Basuki Tjahja Purnama (Ahok)

Ahok: Yang Laporkan Saya ke Bareskrim, 'Sekolahnya Sedikit'

Gubernur dilaporkan karena dianggap tak menindaklanjuti laporan BPK.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2015