Pasangan Kumpul Kebo Pembunuh Terancaman Hukuman Ini

Pembunuhan Tebet
Sumber :
  • Irwandi - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kepolisian akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap Suparti (59 Tahun) pemilik kosan di Jalan Tebet Utara I, Gang Syaf III RT 05/10, Kelurahan Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan.

Pelaku adalah sepasang kekasih yang masing-masing berinisial TI (18 Tahun) dan teman prianya berinisial GG (21 Tahun).

Keduanya diringkus polisi, saat bersembunyi di kediaman orang tua GG di RT 004/007, Desa Wanajaya, Kecamatan Kaso Kandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

"Tidak berapa lama setelah kejadian, telah terungkap pelakunya. Tidak lebih dari 2X24 jam terungkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 7 September 2015.

GG dan TA yang sudah tinggal di rumah kos tersebut sejak Rabu 12 Agustus 2015 lalu, nekad membunuh Suparti karena sakit hati.

Kepada penyidik kepolisian, kedua pelaku mengaku membunuh Suparti karena merasa terhina sering dimarahi korban.

"Motif adalah sakit hati, dendam. Dalam 12 hari selalu dimarahi di depan penghuni kos lainnya. Karena selalu menghabiskan air, makanan, dan gas milik korban tanpa izin," kata Iqbal.

Selain itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut, mengatakan dua orang tersangka GG dan TA, sudah merencanakan terlebih dahulu pembunuhan tersebut. Hal itu diketahui, setelah dilakukan oleh TKP, barang bukti, dan bukti-bukti lain.

"Sementara, identik diduga pembunuhan berencana. Nanti, akan kita lakukan rekonstruksi" ujarnya.

Akibat perbuatannya, sepasang kekasih yang belum menikah tapi sudah tinggal serumah, alias kumpul kebo itu, GG dan TA harus mendekam di dalam jeruji besi rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Bunuh Ibu Kos, Juragan Batu Akik Diamuk Warga

Keduanya pun diancam dengan pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, dengan ancaman paling lama pidana kurungan penjara seumur hidup, atau hukuman mati, atau 20 tahun penjara.

"Akan dituntut dengan hukuman paling lama seumur hidup, atau hukuman mati, atau 20 tahun," ujar Iqbal. (asp)

Ilustrasi pembunuhan.

Noni Melawan Meski Perutnya Ditusuk-tusuk Juragan Akik

Tersangka tusuki perut kanan dan kiri serta leher korban.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2015