Waspada, Perampokan dengan Modus Pacari Pembantu Rumah

Pengungkapan kasus perampokan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Komplotan pencurian rumah tinggal dengan modus berpura-pura memacari pembantu rumah tangga, berhasil dibekuk anggota Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan, Minggu, 6 September 2015.

Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel

Dua dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan, Yusuf Handayani alias Usup alis YH (38) Mungalim alias Edi alias ED (25) berhasil diringkus polisi di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, beberapa jam setelah kejadian. Sementara, satu orang pelaku lainnya, Prasetyo alias Pras masih dilakukan pengejaran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal  (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Audie Latuheru menuturkan, komplotan pencurian tersebut melakukan aksinya di sebuah rumah milik Wita Wenoningsih alias WT (48) di Jalan Kenanga No. 36A Rt 009/001 Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu, 5 September 2015 sekira pukul 09.00 WIB.

Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa

"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modusnya, dengan cara memacari pembantu," ujar Audie di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa 8 September 2015.

Mantan Kapolsek Setiabudi tersebut menuturkan, pencurian tersebut berawal dari tersangka ED yang meminta nomor handphone Sukinah alias S, yang merupakan pembantu rumah tangga di rumah milik WT.

Perampok Tembak Wajah Korban di Bekasi

"ED berkenalan dengan pembantu (Sukinah). Setelah sering SMS dan teleponan, yang akhirnya menjadi akrab. Kemudian dia membuat janji dengan korban. Skenarionya membawa hadiah dari kampung untuk pembantu (Sukinah)," ujarnya.

Audie mengatakan, setelah akrab, pelaku ED bersama YH dan Prasetyo alias Prasetyo (masih DPO) berpura-pura bertamu ke rumah WT untuk bertemu dengan Sukinah. Setelah dipersilahkan masuk, pelaku kemudian mengancam dan menodongkan gunting lalu mengikat tangan dan kaki Sukinah.

"Selanjutnya, pelaku mengambil barang korban dan barang-barang majikan korban," kata dia.

Setelah pelaku diringkus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, yakni 2 unit laptop, 1 handphone Samsung Galaxy tab 7, 9 jam tangan, 1 BPKB berikut STNK, perhiasan emas dan uang tunai Rp250 Ribu. Selain itu ada juga barang bukti milik pelaku berupa lakan bekas, kain kerudung, ikat pinggang dan karet ban.

Atas perbuatannya tersebut, YH dan ED harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polsek Pesanggrahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya