Amunisi Jaksa Lawan 2 Guru JIS yang Bebas
Kamis, 10 September 2015 - 11:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Sebagaimana diketahui, pada Jumat 14 Agustus 2015 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membebaskan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dari semua tuduhan. Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan alat bukti. Jadi majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menyusul keputusan bebas oleh pengadilan di Singapura. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual oleh pengadilan Singapura.
Dua Guru JIS Kembali ke Penjara
Mahkamah Agung lewat putusan kasasinya memvonis 11 tahun penjara.
VIVA.co.id
26 Februari 2016