Amunisi Jaksa Lawan 2 Guru JIS yang Bebas

Guru Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman (kedua kanan) menujukkan surat keputusan bebas saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

img_title Kontras Ungkap Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan di JIS

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diketahui, pada Jumat 14 Agustus 2015 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membebaskan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dari semua tuduhan. Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.
img_title Guru JIS Jadi Saksi Dugaan Kasus Kekerasan Seks Siswa


img_title Ini yang Bikin Guru JIS Bebas dari Kasus Pelecehan Seksual
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan alat bukti. Jadi majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menyusul keputusan bebas oleh pengadilan di Singapura. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual oleh pengadilan Singapura.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Dua guru JIS kembali ditahan.

Dua Guru JIS Kembali ke Penjara

Mahkamah Agung lewat putusan kasasinya memvonis 11 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut