Lima Tersangka Dwelling Time Segera Disidang

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Berkas perkara lima tersangka kasus tindak pidana korupsi Dwelling Time atau bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan, berkas perkara seluruh tersangka dikirim ke Kejati DKI dihari yang berbeda.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

"Untuk berkas perkara tersangka atas nama Hendra Sudjana, Musafah, dan Imam Ariatna, dikirim dan diterima JPU (Jaksa Penuntut Umum) sejak Selasa tanggal 2 September 2015," ujar Iqbal dalam keterangannya, di Mapolda Metro Jaya. Jumat 11 September 2015.

Sedangkan berkas perkara tersangka atas nama Eryatie Kuwandi telah dikirim dan diterima JPU pada Kamis tanggal 3 September 2015.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

"Kemudian, untuk Berkas Perkara tersangka atas nama Partogi Pangaribuan dikirim dan diterima pada Senin 7 September 2015," ungkap Iqbal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk tim satgasus untuk menyelidiki kasus perkara tindakan pidana korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kasus ini polisi sudah mengembangkan ke tahap kuota impor.

Tekan Dwelling Time, Tiga Pelabuhan Banten Diberdayakan
Polisi sudah menetapkan enam orang tersangka, lima diantaranya sudah ditahan dan satu tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran karena masih di Singapura. Polisi juga menerbitkan red notice untuk manangkap tersangka berinisial CJ.
Operasi logistik

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

Berkutat pada dwelling time bukan solusi untuk sektor logistik.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2016