Sastrawan Saut Situmorang Diperiksa sebagai Tersangka

Saut Situmorang di kediamannya, Kamis (26/3/2015)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ochi April/Yogyakarta
VIVA.co.id
- Sastrawan Saut Situmorang, hari ini kembali diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan ini, statusnya resmi sebagai tersangka. Hal tersebut tersebut dikatakan Astri Vidya Dewi, ketua tim kuasa Hukum Saut Situmorang.


"Sudah, jadi hari ini Saut diperiksa dengan status sebagai tersangka," kata Astri saat diwawancarai wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat 11 September 2015.


Astri mengungkapkan, pada saat pemeriksaan, ada enam hingga tujuh pertanyaan yang ditujukan kepada seniman berambut gimbal tersebut. "Saat ini Saut masih di dalam, tadi sempat keluar dan sudah sempat ditanyai enam atau tujuh pertanyaan standar," kata Astri.


Astri menilai, pelaporan kliennya ke kepolisian tersebut dianggap terlalu berlebihan. Semestinya, lanjut Astri, segala hal yang berkaitan dengan ranah seni dan sastra tidak harus diselesaikan dengan proses hukum.


"Ini situasi komunitas sastra, kritik, harus dibalas kritik. Tidak melulu harus dengan proses hukum," kata Astri.

Polri Atur Strategi Hadapi Kasus Haris Azhar

Perlu diketahui, Saut dianggap telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ia dianggap melanggar pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 3 UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Ketua KPK Janji Buka Hasil Komite Etik ke Publik


Pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim Dinilai Berlebihan
Saut situmorang di laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik di sebuah jejaring sosial. Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Saut itu terkait buku 33 tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.
naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016