LBH: Ahok Dulu Bilang Semua Sertifikat Bisa Diganti Rugi

Persiapan Pemasangan Turap Kali Ciliwung di Kampung Pulo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sejumlah warga yang terkena penggusuran di beberapa bantaran kali yang ada di Jakarta masih berusaha mencari cara untuk mendapatkan kompensasi selain rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Mereka tetap menginginkan ganti rugi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Kerusakan di Daerah Aliran Sungai Kian Parah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah menegaskan, bahwa dirinya tidak akan mengubah keputusan untuk memberikan ganti rugi. Menurut Ahok, ada beberapa warga yang tidak bisa menunjukkan sertifikat resmi kepemilikan tanah.

Menurut anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Matthew Michelle Lenggu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut telah melupakan aspek lain sebelum menentukan kebijakan itu.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

"Ahok kemarin bilang, ada warga liar dan tidak punya sertifikat. Padahal beliau lupa, kalau ada sertifikat jual beli, akte hibah, bahkan akte zaman Belanda yang dicap notaris juga masih berlaku," ujar Matthew di Jakarta Pusat, Minggu 13 September 2015.

Matthew menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, tanah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur umum, harus diikuti dengan memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Pembagian ganti rugi tersebut bisa berbentuk uang, pemukiman lain atau keputusan yang telah disepakati oleh beberapa pihak tertentu.

"Ini untuk kepentingan umum. Jadi sebenarnya, proyek reklamasi itu bukan untuk warga, tapi untuk para pemodal, orang kaya yang punya uang untuk beli," kata Matthew.

Menurut Matthew, apabila warga yang menjadi korban penggusuran mampu membuktikan bukti-bukti yang kuat, para warga bisa menuntut haknya langsung kepada Pemprov DKI. Sebab, lanjut Matthew, sewaktu Ahok menjadi anggota DPR, hal tersebut pernah terlontar dari mulutnya.

"Waktu beliau jadi anggota DPR, beliau pernah bilang, kalau ada warga yang punya sertifikat selain sertifikat tanah, itu wajib diganti rugi yang sesuai. Sekarang, justru posisinya beda pas jadi Gubernur. Ironis kan?" ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya