IW Cabuli Anak-anak di Kelapa Gading Sejak 1998

Polisi ungkap pelaku pencabulan puluhan anak di Kelapa Gading
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id
Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang
- Pelaku pencabulan terhadap belasan anak di Kelapa Gading timur, Jakarta Utara, IW (46 tahun), mengaku sudah melakukan tindakan bejat tersebut sejak belasan tahun yang lalu. Bahkan, IW diketahui pertama kali melakukan pencabulan pada 1998 lalu.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli
Salah satu Staf Rukun Warga (RW) 4 kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Johan (46) menuturkan, pengurus RW sempat menginterogasi pelaku, setelah salah satu warga melaporkan Ke pihak pengurus RW karena melihat pelaku IW melakukan tindakan bejatnya.

Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota
Pelaku yang merupakan pelatih futsal di RW 4 sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah salah satu korban membenarkan ada perbuatan bejat korban, pelaku pun mengakui.

"Awalnya dia tidak mau mengakui, setelah ada korban yang datang ke kita, akhirnya IW mengakui. Menurut pengakuan pelaku, dari 1998 sudah melakukan," ujarnya ketika di temui VIVA.co.id di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu 13 September 2015.

Sebagamana diketahui, Polisi telah melakukan pemeriksaan scientific investigation atau pembuktian secara ilmiah yang prosesnya melibatkan tim dari Puslabfor Mabes Polri.

Sejak beberapa tahun terakhir, tersangka IW diketahui  telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungannya. IW saat ini juga berstatus sebagai pengurus musala, dan dalam melancarkan aksinya dia mengimingi korban dengan sejumlah uang.

Diancam dengan keris

Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia  (KPAI), Erlinda mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan keterangan baru dari korban maupun orang tua korban terkait modus pelaku. 

Selain mengiming-imingi korban dengan uang, kata Erlinda, pelaku juga menunjukkan keris untuk mengelabui korban agar bisa mendapatkan ilmu kesaktian.

"Mereka (korban) tidak hanya diiming-imingi dengan uang, tapi diancam dengan keris. Dengan alasan mereka diritual supaya  bisa lulus ujian dan mendapat nilai yang baik dan kesaktian," ujar Erlinda saat mengunjungi korban untuk memberikan pendampingan pemulihan psikologis mental, di kediaman korban, Kelapa Gading Timur, Jakarta. 

Atas informasi baru ini, Erlinda mengaku akan segera menyerahkan keterangan baru yang diperoleh dari korban maupun keluarga korban kepada pihak penyidik Polres Jakarta Utara.

"Keterangan  terkait modus pelaku tersebut akan kami serahkan ke pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara," ungkapnya.

Seperti diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IW harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Utara.

Tersangka IW dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya