Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan, Orangtua Jual Bayinya

Sumber :
  • Freewallpaper

VIVA.co.id - Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara membongkar perdagangan anak di bawah umur dan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin malam, 14 September 2015.

Heboh Bayi Diduga Disandera, Ini Cerita Sebenarnya

Pasangan suami-istri Rani Sutika (18) dan Dedy Junaedi (20) ditangkap karena menjual anak kandungnya yang baru berusia 1 bulan 14 hari sebesar Rp7 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Susetio Cahyadi mengatakan, pasutri ini menjual bayinya lantaran tak mampu membayar biaya bersalin di RSIA Cahaya Medika.

Kenali Kesehatan Suami Saat Kehamilan Istri

"Ibu korban lalu mendatangi rumah saksi bernama Sulistiana untuk mencarikan orang yang mau mengadopsi anaknya," ujar Susetio dalam keterangannya.

Setelah itu, Sulistiana menghubungi rekannya Latifah dan selanjutnya Latifah memberitahukan ke Neti yang juga rekannya, kemudian disampaikan ke Haryono yang sudah 8 tahun menikah namun belum memiliki anak.

Bank Dunia Khawatir Balita Kurang Gizi di Indonesia

“Sekira pukul 16.00 WIB, tersangka (Rani Sutika) mendatangi rumah saksi Neti dengan membawa korban (bayinya) dan surat kelahiran dari rumah sakit. Karena calon yang akan merawat anak belum datang lalu tersangka Rani memberikan korban ke saksi Neti,” kata Susetio menambahkan.

Sekira pukul 19:30 WIB, tersangka Rani bersama saksi Sulistiana mendatangi rumah saksi Neti, sesampainya di rumah Neti sudah ada seorang wanita yang tidak dikenal.

"Saat itu juga tersangka kemudian membuat surat pernyataan dan kwitansi pergantian uang bersalin sebesar Rp2 juta, sedangkan sisanya Rp5 juta akan di bayar bulan November 2015," ucap Susetio.

Setelah uang Rp2 juta diterima, Rani kemudian memberikan uang bensin kepada saksi Sulastri lantaran sepeda motornya digunakan untuk membawa tersangka dan korban.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 2 tersangka, yaitu orangtua bayi. Sementara terhadap para saksi masih dilakukan pemeriksaan.

“Kami menangkap karena tersangka menjual anak secara ilegal tidak melalui persidangan. Dan untuk pengadopsi anak tersangka juga dapat ditahan lantaran juga berusaha adopsi anak secara illegal,” kata Susetio.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83, 79 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya