Bir Boleh Dijual di Minimarket Jakarta, Ini Kata Ahok

Dua jerapah dari Australia tiba di Kebun Binatang Ragunan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo
-  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak khawatir wacana pelegalan kembali penjualan minuman beralkohol tipe A atau minuman yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket dan toko-toko pengecer di Jakarta.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, minuman beralkohol tipe A bukanlah jenis minuman beralkohol yang membahayakan. Bir dinilai tidak akan sampai membuat penggunanya mabuk kemudian membahayakan orang-orang di sekitarnya.
Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan


"Belum pernah ada catatannya orang cuma minum bir, mabuk, kemudian melakukan tindakan kriminal," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 16 September 2015.


Ahok menjelaskan, tipe minuman beralkohol yang perlu diwaspadai adalah minuman keras jenis oplosan yang baik produksi maupun peredarannya luput dari regulasi pemerintah.


Sementara, Ahok mengatakan, minuman beralkohol tipe A seperti bir yang penjualannya secara bebas direncanakan akan dilakukan kembali, justru memiliki khasiat medis.


"Kamu kalau ke dokter, bilang susah kencing, pasti sama dokternya disuruh minum bir," kata Ahok.


Ahok pun menyatakan Pemerintah Provinsi DKI menunggu dilaksanakannya revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/M-DAG/PER/1/2015 yang menjadi dasar bagi DKI melarang penjualan minuman beralkohol tipe A di mini market dan toko pengecer sejak tanggal 16 April 2015.


Bila peraturan yang diteken oleh mantan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel itu termasuk kepada peraturan yang turut direvisi dalam paket kebijakan deregulasi Presiden Joko Widodo, maka peredaran minuman beralkohol di Jakarta akan kembali diatur oleh Peraturan Daerah yang dimiliki DKI.


"Kita tunggu saja. Kalau benar direvisi gampang, kita balik lagi ke Perda," ujar Ahok.


Seperti diketahui, Presiden Jokowi saat ini tengah secara bertahap menggulirkan beberapa paket deregulasi yang bertujuan untuk meredam pengaruh pelemahan ekonomi global, dan memperbaiki iklim investasi melalui perubahan atau penghapusan peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.


Pada Rabu, 9 September 2015, Jokowi telah mengumumkan paket yang terkait penyederhanaan regulasi serta stimulus di sektor keuangan dan investasi.


Selanjutnya, Jokowi direncanakan untuk juga menggulirkan paket deregulasi di sektor perdagangan. Ada 32 aturan di sektor perdagangan yang rencananya akan masuk ke dalam paket deregulasi, termasuk aturan terkait penjualan minuman beralkohol yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya