-
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kembali menyerang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, lembaga pemeriksa keuangan itu terlambat menyampaikan hasil audit laporan keuangan DKI.
Akibatnya, Pemprov DKI terlambat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DKI Tahun 2014.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, pemerintah seharusnya menyampaikan Raperda yang merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran itu tak lebih dari masa 6 bulan sejak tahun anggaran berakhir, atau pada bulan Juni 2015.