Sopir Kopaja Penabrak Driver Gojek Tak Punya SIM B1 Umum

Kecelakaan Jakarta
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Cara Polisi Ketahui Kecepatan Kopaja Maut Penabrak Go-Jek
- Polisi sudah menetapkan sopir Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan, Budi Wahyono (27 tahun) menjadi tersangka karena menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Warung Buncit, Pancoran, Jakarta Selatan.

Bocah Korban Kopaja Maut Telah Keluar dari Ruang IGD

"Dia tidak punya SIM B1 Umum, adanya SIM A. Kalau bawa kendaraan umum kan SIM-nya B1 Umum," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 September 2015.
Anak Driver Go-Jek Tak Tahu Orangtua Tewas Diseruduk Kopaja


Kata Iqbal, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena menyebabkan orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas.


"Tersangka diancam dengan kurungan lima tahun penjara," ujar Iqbal.


Sebelumnya, Bus Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh Gugun yang merupakan pengemudi Gojek.


Berdasarkan keterangan rekan korban, Gugun tengah libur tak mengantar penumpang, karena sedang ada keperluan mengantar sang anak mencairkan dana KJP di Bank DKI Mampang Prapatan.


Gugun pun menuju Bank DKI Mampang Prapatan dengan berboncengan bersama istrinya, Lilis, dan anaknya, Aldo. Namun di perjalanan, mereka ditabrak bus Kopaja yang dikendarai Budi, di Jalan Warung Buncit.


Akibat kecelakaan itu, Gugun langsung tewas di lokasi. Sedangkan istrinya, Lilis yang tengah hamil tua, meninggal saat menjalani perawatan di RS JMC termasuk bayi di dalam kandungannya. Sementara itu Aldo masih dirawat intensif di RS Cipto Mangungkusumo karena lukanya sangat parah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya