- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Pengemudi Bus Kopaja 612 Jurusan Kampung Melayu-Ragunan dengan nomor polisi B 7664 RE, Budi Wahyono (26) yang menabrak satu keluarga pengendara Gojek hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Bakti Butar-Butar mengatakan, dalam tragedi itu, Budi sudah dimintai keterangan selama 24 jam di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan pelaku, maka polisi menetapkan dia sebagai tersangka.
"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka pengemudi bus Kopaja. Karena sudah diperiksa 1 x 24 jam," kata Bakti saat dihubungi, Kamis, 17 September 2015.
Selain itu, tersangka sudah dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah menggunakan narkoba atau tidak. Namun, hasilnya negatif.
"Sedangkan, untuk tes narkoba pas kejadian, kata dia, sudah dilakukan di klinik dekat lokasi kejadian. Akan tetapi, hasil tes urine itu negatif," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut karena pelaku mengendarai kendaraan tak sesuai aturan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, seorang pengendara Go-Jek dan istrinya yang sedang hamil tua tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai diseruduk Bus Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu Ragunan di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan. Korban yang diketahui bernama Gugun, tewas di lokasi kejadian. Sementara istrinya yang bernama Lilis menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit JMC, Buncit. Sementara anak mereka bernama Aldo masih kritis karena menderita luka parah.
(mus)