Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Lewat Mesin Pompa Air

Sumber :
  • VIVA.co.id / Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Guangzhou, China, ke Indonesia. Caranya, melalui pompa air.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka, mengungkapkan tangkapan kali ini adalah para anggota sindikat jaringan internasional, yang melibatkan orang asing, warga negara Indonesia (WNI). Barang-barang dipasok dari luar negeri.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

"Jaringan sabu-sabu ini berasal dari China, menggunakan modus narkoba dimasukkan ke dalam pompa air sehingga tidak ketahuan petugas sangat pengiriman," kata Anjan, Jumat 18 September 2015.

Terungkapnya penyelundupan sabu-sabu ini, lanjut dia, berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat soal jaringan narkoba dari China. Setelah penyelidikan intensif, pada 10 Agustus 2015 petugas menangkap Siti Aishah di pergudangan Pluit, Jakarta Utara. Dari tangannya, petugas menemukan sebanyak 3 kilogram sabu.

Setelah pengembangan kasus, ternyata Aishah adalah suruhan dari seorang warga negara Nigeria, yang bernama Oliver. Barang haram tersebut dikirim dari Guangzhou China melalui Hongkong ke Indonesia. Oliver sendiri berhasil ditangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Penyelidikan berikut mengarah kepada tersangka bernama Andina Dwi Anggraeni, yang ditangkap di sebuah apartemen di Puri Kembangan Jakarta Barat. Polisi menyita sabu seberat 12,5 kilogram dari tangannya.

"Mereka punya peran masing-masing. Siti Aishah menerima barang dari Oliver. Oliver itu otaknya, kemudian menyimpan kiriman di pergudangan Pluit, Andina mengedarkan dan memasok ke pembeli," kata Anjan.

Oliver berkunjung ke Indonesia dengan visa wisata. "Belakangan, diketahui Aishah ini dipacari Oliver," ujarnya.

Barang bukti dari yang tersita dari tersangka apabila dikonversikan dengan nilai rupiah bernilai Rp32 miliar.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

Terhadap ketiga tersangka, berdasarkan alat bukti diduga melanggar primair pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1, Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dapat diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ren)

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016