Deretan Pelanggaran Sopir Kopaja Maut Warung Buncit

Kecelakaan Jakarta
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id -
Terungkap, Kopaja Maut HI Dikemudikan Joko
Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Doddy Ferdinand, mengatakan Budi Wahyono (27), sopir Kopaja 612 jurusan Ragunan-Kampung Melayu, melanggar beberapa peraturan.

Kopaja Maut di HI Ternyata Dikemudikan Sopir Tembak

Akibat pelanggaran itu, Budi menewaskan pengemudi Gojek Gugun dan istrinya, Lilis, yang sedang hamil tua. Mereka meninggal pada Rabu 16 September 2015.
Cara Polisi Ketahui Kecepatan Kopaja Maut Penabrak Go-Jek


"Ada beberapa aturan yang dilanggar tersangka, salah satunya sopir masuk jalur bus Transjakarta," ujar Doddy ketika dihubungi wartawan, Jumat, 18 September 2015.


Selain itu, Budi juga terbukti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis kendaraan bus Kopaja dan MetroMini yakni, B1 Umum. "Sopir hanya memiliki SIM A biasa," ujar Doddy.


Tak hanya itu, sang sopir maut itu juga terbukti lalai dalam berkendara karena telat menginjak rem sebelum kecelakaan terjadi.


"Alasannya, pedal rem terganjal botol air mineral. Itu salah satu bentuk kelalaian," kata Doddy.


Doddy mengatakan, sopir memacu kendaraannya dengan kecepatan 60-70 km. "Itu pengakuan sang sopir, tapi kami masih menunggu hasil secara ilmiah dari bantuan Kakorlantas Mabes Polri," kata Doddy.


Sebelumnya, bus Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh Gugun yang merupakan pengemudi Gojek.


Berdasarkan keterangan rekan korban, Gugun tengah libur tak mengantar penumpang, karena sedang ada keperluan mengantar sang anak mencairkan dana KJP di Bank DKI Mampang Prapatan.


Satu keluarga itu pun menuju Bank DKI Mampang Prapatan dengan berboncengan bersama istrinya, Lilis, serta anaknya, Aldo. Namun saat diperjalanan, mereka ditabrak Kopaja yang dikemudikan Budi di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.


Akibat kecelakaan itu, Gugun tewas di lokasi. Sedangkan Lilis meninggal saat menjalani perawatan di RS JMC, termasuk bayi di dalam kandungannya. Sementara itu, Aldo masih dirawat intensif di RS Cipto Mangungkusumo.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena menyebabkan orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas dengan ancaman enam tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya