- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Muhammad Prio Santoso alias Prio pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin Alias Mpih alias Tata Chubby, akan menjalani sidang perdana, Senin, 21 September 2015.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar siang ini di PN Jakarta Selatan.
"Sidangnya siang ini sekitar pukur 13.00 WIB. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Made.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, kata made akan di pimpin oleh hakim ketua, Nelson Sianturi. "Sidang pertama siang hari ini, Senin 21 September 2015 akan dipimpin Hakim Ketua Majelis Nelson Sianturi."
Prio disangkakan membunuh Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby pada Jumat, 10 April 2015 lalu. Deudeuh dibunuh ketika tengah berkencan dengan tersangka di kamar kos Deudeuh di Jalan Tebet Utara 1 nomor 15 C RT007/010, Tebet, Jakarta Selatan. Prio mengaku membunuh Deudeuh dengan cara mencekik dan melilit leher Deudeuh dengan kabel alat pengering rambut. Selain itu, Prio juga menyumpal mulut Deudeuh dengan kaos kaki. Pembunuhan sadis itu dilakukan Prio karena merasa tersinggung atas ucapan korban yang menyebut dirinya memiliku bau badan tak sedap.
Prio kini harus menghadapi ancaman hukuman mati karena penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Prio, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(mus)