Beli Rusun Lewat Calo, Orang Kaya Ini Malah Tertipu

Warga Korban Banjir Mulai Tempati Rusun Marunda
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan unit Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Muara Baru, Waduk Pluit, Jakarta Utara. Mereka adalah calo alias perantara atau koordinator untuk unit-unit rusunawa Muara Baru.

"Mereka menjual secara bebas bagi siapa saja orang yang ingin sekali tinggal atau menghunikan salah satu unit rusunawa di sana," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin 21 September 2015.

Susetio mengatakan, kedua tersangka adalah Nicolas Louisa berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan Nur Salim pria yang berprofesi sebagai Koordinator Kebersihan Rusun Muara Baru.

Tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan korban, yakni Yuliana Margaretha (25), seorang ibu rumah tangga penghuni Apartemen Green Bay Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai korban penipuan dalam pembelian unit rusun.



Saat itu, korban sangat ingin sekali membeli unit di rusunawa itu untuk ibu kandungnya. Kemudian, korban bertemu dengan seorang wanita bernama Nicolas Louisa atau akrab disapa Lisa. Kala itu, korban bertanya dan meminta bantuan kepadanya untuk dicarikan unit rusun yang diketahui siap untuk dijual.

"Keinginan korban pun disanggupi oleh Lisa. Lisa yang merupakan rekanan tersangka lainnya, yakni Nur Salim. Salim meminta Lisa untuk menjual unit rusunĀ  Blok B, Lantai II Nomor 10 untuk korban. Korban pun memberikan uang muka ke tersangka Lisa sebesar Rp30 juta untuk rusun yang ditujukan," kata Susetio.

Tersangka Lisa pun langsung memberikan kwitansi per tanggal 10 Januari 2015, kepada korban sebagai tanda bukti kalau unit rusun itu sudah menjadi milik korban.

"Tersangka ini meyakini korbannya kalau pembelian rusun itu terbilang mudah dan tanpa syarat. Hanya menyediakan uang, dan sebagai tanda jadi. Lalu, ketika Lisa sudah mendapatkan uangnya, Lisa membagi dua uang itu dengan Nur Salim," kata Setio.

Karena korban tidak membeli sesuai prosedur, pihak pengelola rusun mengusirnya dan meminta untuk tinggal di tempat lain. "Dari insiden inilah korban merasa kena tipu oleh kedua tersangka, dan melaporkan hal itu ke kantor polisi," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana junto 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.

Alasan Negara Arab Lebih Pilih Dukung Israel daripada Iran, Khawatir Perang Makin Luas
Test drive Suzuki Jimny 5 pintu

Suzuki Sediakan Aksesori Resmi Jimny 5 Pintu, Ini Daftar Lengkapnya

Jimny 5 pintu terkenal dengan ketangguhannya di medan offroad.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024