Siswa Tewas karena Bertengkar, Kepsek Terancam Dipecat

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id - Kasus pertengkaran dua pelajar SD yang berujung pada kematian A (8), siswa kelas II SD 07 Kebayoran Lama Utara, cukup menyita perhatian publik dan mencoreng dunia pendidikan.

Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar rapat bersama stakeholder untuk menyikapi hal ini, terutama untuk pemberian hukuman terhadap pihak sekolah yang dianggap lalai sehingga kasus ini terjadi.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nasrudin mengatakan, rapat itu dilakukan untuk melihat tingkat kelalaian dari pihak sekolah, terutama guru yang berada di kelas saat kejadian dan mengevaluasi Kepala Sekolah SDN 07 Kebayoran Lama Utara.

"Sekarang sedang rapat di Dinas Pendidikan, ini kan kejadian terjadi pada saat jam belajar mengajar, berarti ada kelalaian di dalamnya sehingga bisa terjadi. Akan kita lihat dulu tingkat kelalaiannya sebelum memberi hukuman," kata Nasrudin kepada VIVA.co.id, Senin, 21 September 2015.

Nasrudin menjelaskan, pada prinsipnya aturan dan tata tertib di sekolah itu sudah ada, namun tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga bisa terjadi hal ini.

Cara Bentengi Anak dari Konten Negatif Media Sosial

Tata tertib di sekolah itu, menurutnya dibuat agar siswa menjadi tertib dan tidak berkelahi satu sama lain dengan bimbingan dan pengawasan guru. Ketika disinggung apakah guru dan Kepala Sekolah akan diberikan sanksi, Nasrudin menjawab keduanya sama-sama berpeluang mendapat sanksi.

"Bagaimanapun, Kepala Sekolah itu penanggung jawab. Dan Guru adalah yang berada di kelas yang harusnya mencegah hal itu terjadi," ujarnya.

Hukuman yang akan diberikan pihak Pemerintah, kata dia, berupa mutasi, atau diberhentikan dari jabatan jika memang terbukti ada unsur kelalaian didalamnya.

Diketahui, saat sedang lomba mewarnai yang digelar di dalam kelas SDN 07 Kebayoran Lama Utara, dua orang murid SD, R (8) dan A (8) bertengkar. Kemudian R menendang kepala korban dan memukul dada A hingga tersungkur ke lantai.

Anak Terlalu Kurus Bisa Dianggap Korban Kekerasan

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati sebelum akhirnya meninggal dunia dan di makamkan pada hari Minggu kemarin, 20 September 2015 sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus ini sendiri sedang ditangani oleh pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016