Pembunuh Deudeuh 'Tata Chubby' Diancam Hukuman Seumur Hidup

Deudeuh
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Akseyna, Deudeuh Dibunuh karena Harta dan Nafsu
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Mpih alias Tata Chubby, dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 21 September 2015.

Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara

Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim ketua majelis Nelson Sianturi dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU).
Pembunuhan Tata Chubby, Bukti Keterlibatan Priyo Kuat


JPU membacakan dakwaannya di depan majelis hakim dengan didengarkan langsung oleh terdakwa. Di dalam dakwaannya, JPU mendakwa Prio dengan dakwah primair dan subsidiair.


Dalam dakwaan primair, Prio didakwa telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339 KUHP," ujar JPU, Wahyu Oktaviandi saat membacakan dakwaannya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin 21 September 2015.


Sedangkan di dalam dakwaan subsidiair, JPU mendakwa Rio, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP," ujarnya.


Kemudian, dalam dakwaan kedua, Prio didakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri ataupun peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang diciri,  jika perbuatan itu mengakibatkan kematian.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) junto ayat (3) KUHP," ujarnya.


Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Prio didakwa diduga telah melanggar pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 1 jo ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.


"Terdakwa didakwa denga  pasal 339, pasal 338 dan pasal 365 Ayat 1 jo ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata Wahyu Oktaviandi sesat setelah sidang di PN Jakarta Selatan.


Sebagaimana diketahui, Prio membunuh Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby pada Jumat, 10 April 2015 lalu. Deudeuh dibunuh ketika tengah berkencan dengan tersangka di kamar kos Deudeuh di Jalan Tebet Utara 1 nomor 15 C RT007/010, Tebet, Jakarta Selatan.


Prio mengaku membunuh Deudeuh dengan cara mencekik dan melilit leher Deudeuh dengan kabel alat pengering rambut. Selain itu, Prio juga menyumpal mulut Deudeuh dengan kaos kaki. Pembunuhan sadis itu dilakukan Prio karena merasa tersinggung atas ucapan korban yang menyebut dirinya memiliku bau badan tak sedap.


Prio kini harus menghadapi ancaman hukuman mati karena penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Prio, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya