Sudah Beroperasi 1 Tahun, Uber Baru Ajukan Izin Usaha

Sumber :
  • REUTERS/Tyrone Siu

VIVA.co.id - Perusahaan teknologi penyedia layanan transportasi, Uber, tengah mengumpulkan berkas guna mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia sebagai sebuah Perusahaan Modal Asing (PMA).

Salah seorang konsultan Uber di Indonesia, Daniel Kusuma, mengatakan, Uber akan mengajukan berkas itu ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Akan kami informasikan kembali sekiranya Uber sudah siap untuk mengajukan izin untuk beroperasi sebagai PMA," ujar Daniel dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September 2015.

Dia menengaskan, selama proses pelengkapan izin untuk beroperasi sebagai PMA, Uber tidak akan menghentikan operasinya di Indonesia. Masyarakat tetap bisa mengunduh aplikasi Uber ke telepon pintar mereka dan memesan jasa transportasi itu di Jakarta.

"Kami luruskan bahwa Uber sampai dengan saat ini masih terus beroperasi di Jakarta," kata Daniel.

Uber adalah perusahaan teknologi yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun lalu. Perusahaan tersebut bermitra dengan para pemilik rental mobil untuk menyediakan jasa transportasi yang bisa dipesan masyarakat melalui aplikasi telepon pintar.

Ahli Transportasi Ungkap Syarat Taksi Uber Boleh Operasi

Selama lebih dari setahun beroperasi, keberadaan Uber kerap dipermasalahkan. Baik oleh pemerintah, pengusaha jasa transportasi resmi, hingga pihak kepolisian.

Pada Jumat, 19 Juni 2015, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI berhasil 'menjebak' sebanyak 5 mobil Uber dengan berpura-pura memesan jasa mereka. Kelima mobil tersebut hingga saat ini masih ditahan di markas Polda.

Berdasarkan informasi yang tersedia di situs web resmi Uber, uber.com, Uber kini telah beroperasi di 60 negara di dunia. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi Uber dipermasalahkan di setidaknya 25 negara. Beberapa kota bahkan telah secara tegas melarang operasi Uber.

Pada tanggal 13 Januari 2014, ratusan sopir taksi di kota Paris menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, bahkan menyerang salah seorang pengemudi Uber di dekat Bandara Charles de Gaulle.

Pada tanggal 5 Juli 2015, Uber menghentikan operasi dari salah satu layanannya karena pemerintah Prancis tak kunjung melegalkan layanan Uber sebagai sebuah bentuk usaha. (one)

Ilustrasi taksi Uber

Uber Janji akan Patuhi Aturan Transportasi

Uber siap memenuhi syarat dalam dua bulan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2016