- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Maraknya ojek dengan menggunakan aplikasi online, membuat pihak penegak hukum berencana untuk menertibkan pengendara yang dianggap berbahaya, karena kerap menggunakan ponsel saat sedang berkendara.
Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tindakan terkait prilaku ojek berbasis online yang membahayakan keselamatan pengendara lain.
"Kita sudah mencoba melakukan pendekatan dengan pihak ojek online, untuk sosialisasi keselamatan berlalu lintas, karena kita tidak ingin masyarakat yang menjadi korban lakalantas (kecelakaan lalu lintas)," ungkapnya di kawasan Tanggerang Selatan, Jakarta, Kamis 24 September 2015.
Seperti diketahui, sekarang banyak bermunculan bisnis jasa ojek online, seperti Go-Jek, GrabBike, dan yang terbaru adalah Blu-Jek.
Ipung mengatakan bila pihaknya tidak akan sungkan untuk melakukan tindakan tegas atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
"Sekarang itu banyak juga yang berhenti di sembarang tempat, hal itu juga akan kami tindak tegas. Pokoknya semua pengendara yang melanggar lalu lintas akan kami tindak tegas, tidak ada perbedaan," katanya.