Ahok Akan Ubah Jakarta Seperti New York dan Tokyo

Pemandangan Tokyo Jepang di Malam Hari
Sumber :
  • VIVAnews/Maya Sofia

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 12 tahun 2011 yang saat ini menjadi dasar hukum utama pemungutan pajak reklame di Jakarta, berpotensi dimainkan oleh pemungutan pajak.

Contohnya, Perda yang disetujui di masa kepemimpinan mantan Gubernur Fauzi Bowo itu, mengatur reklame elektronik dengan media LED (Light Emitting Diode) dikenai pajak yang besarannya hingga lima kali lipat dari pajak reklame biasa.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, hal tersebut membuat para pemilik gedung atau usaha berpikir dua kali saat ingin memasang reklame tersebut.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Peraturan itu, juga membuat beberapa pemilik reklame elektronik, seperti mal Taman Anggrek, memperkecil reklame yang dimilikinya karena tak sanggup membayar pajak yang terlalu tinggi.

"Kalau besarannya dihitung sampai lima kali pajak reklame biasa, itu konyol," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 28 September 2015.

Ahok menganggap, keberadaan peraturan itu juga telah membuat Jakarta ketinggalan dari kota-kota besar lainnya di seluruh dunia.

Di saat kota-kota seperti Singapura, Tokyo, atau Shanghai menjadi semarak karena dipenuhi reklame LED yang menyala berwarna-warni di malam hari, jumlah reklame biasa di Jakarta malah lebih banyak.

Ahok mengatakan, keberadaan reklame biasa juga membahayakan. Selain sering kali menutupi pemandangan karena letaknya tidak beraturan, ketiadaan standar pemasangan juga membuat reklame-reklame itu rawan roboh saat terjadi hujan deras. Seperti yang telah beberapa kali terjadi di Jakarta.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

Rancangan Pergub

Maka dari itulah, pada Jumat, 25 September 2015, Ahok mulai mensosialisasikan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar hukum baru tindakan pemasangan reklame di Jakarta, kepada para pemilik gedung dan usaha biro iklan di Jakarta.

Rapergub itu mendorong para pemilik gedung untuk memasang reklame LED di masing-masing bangunannya. Para pemilik gedung tidak akan dikenai pajak jika reklame hanya digunakan untuk menampilkan identitas atau promosi produk mereka sendiri.

Ahmad Dhani: Pengunjuk Rasa Terbelah Dua

Para pemilik gedung hanya akan dikenai pajak jika mereka menggunakan LED-nya sebagai lahan usaha, dengan menyewakannya ke pihak lain untuk mempromosikan produk mereka.

Meski demikian, skema pemungutan pajak yang akan diterapkan dinilai tidak memberatkan. "DKI hanya akan memungut 30 persen dari penghasilan yang mereka dapat, sementara 70 persennya murni menjadi milik mereka," kata Ahok.

Ahok menilai, hal ini akan menghentikan keberadaan permainan dalam pemungutan pajak reklame yang selama ini menurutnya dilakukan oleh oknum pemerintah yang berkongkalikong dengan oknum di biro iklan.

Sebagai dampak tambahannya, suasana Jakarta di malam hari pun akan semarak, serupa dengan kota-kota besar lainnya di dunia.

"Saya pengen kayak Tokyo atau kayak New York lah kalau malam," ujar Ahok. (ase)

Posko logistik demo 4 November

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Ada empat posko yang disiapkan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016