- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Mpih alias Tata Chubby, dengan menghadirkan terdakwa Muhammad Prio Santoso (24) pada Senin, 28 September 2015.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh hakim ketua majelis Nelson Sianturi, mengagendakan pembuktian dengan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut um. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi, yakni kerabat Deudeuh atau pemilik indekos boarding house Tebet 15C.
"Iya benar nanti sidang pukul 13.00 Wib, agenda saksi dari JPU," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra saat dikonfirmasi, Senin 28 September 2015.
Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy, menuturkan, terdakwa Rio masih dalam perjalanan menuju PN dengan dibawa oleh Pihak Kejaksaan menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.
"Rio masih dalam perjalanan dan belum sampai," ujar Ramzy.
Untuk diketahui, pada sidang perdana pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh alias Tata Chubby.
Terdakwa Prio Santoso melakukan pencurian dan kekerasan sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank dan uang tunai sebesar dua juta delapan ratus ribu rupiah.
Terdakwa Prio Santoso juga mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki. Dia didakwa dengan pasal 339,pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP. (ren)