Berbekal Seragam, Pria Ini Tipu Fotografer dan Pengusaha

Penipu
Sumber :
  • Ade Alfath - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok membekuk seorang penipu yang menyamar menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Marwoto mengatakan, penipu itu bernama Wellem Josep Manuputih alias Okky. Menurut Marwoto, selama ini, pria berusia 58 tahun itu beraksi dengan meminta korban untuk membuat portofolio untuk Kementerian Perhubungan.

Korban yang diincar tersangka ialah fotografer dan pengusaha periklanan. Portofolio itu berupa aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak. Saat melakukan aksinya tersangka meninggalkan korban di lokasi lalu membawa kabur kamera yang berada di dalam mobil.

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok AKP Victor Inkiriwang mengatakan, tersangka merupakan residivis. Pada 2005 dia mendekam di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, 2012 di LP Madae Surabaya dan 2013 di LP Cipinang.



Menurut Victor, penangkapan itu berawal dari laporan tiga korban. Namun, dari keterangan tersangka korban sudah menipu delapan orang dengan nilai Rp208 juta. Tersangka mengaku menjadi pejabat palsu sejak awal 2015.

Polisi menyita 13 barang bukti. Yakni, dua unit mobil, tiga telepon genggam, 11 simcard telepon, kalung emas, gelang emas, jam tangan emas, duit Rp1,3 juta dan pakaian Dinas Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.

Atas perbuatannya, Wellen dijerat Pasal 378 juncto 379 A KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

(mus)

Penyebab Juara Bertahan Bandung bjb Tandamata Takluk di Laga Perdana Proliga
Dok. Istimewa

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Pakar hukum tata negara Mahfud MD berbicara mengenai pentingnya menjaga demokrasi di Indonesia agar pelanggaran-pelanggaran tak terjadi kembali.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024