Anggota DPRD DKI Kepergok Lagi Ganti Pelat Mobil

Mobil dinas DPRD DKI
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Polisi: Wakil Rakyat Boleh Ganti Pelat, Tapi Ada Syaratnya
- Ancaman Polda Metro Jaya yang akan menilang setiap mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI berpelat hitam cukup mujarab.

Wakil Ketua DPRD: Sanksi Ubah Pelat Mobil Dinas Cuma Teguran

Buktinya, sejumlah anggota DPRD DKI yang mengubah pelat nomor mobil dinas dari warna merah ke warna hitam, kepergok mulai mengganti kembali ke pelat merah di lantai parkir basement Gedung DPRD DKI, Jumat siang, 2 Oktober 2015.
Polisi Siap Tilang Mobil Dinas DPRD DKI Berpelat Hitam


"Tadi disuruh Bapak," kata seorang sopir anggota DPR DKI kepada
VIVA.co.id
saat ditemui tengah mengganti pelat nomor mobil dinas.


Di tempat yang sama, dari sekitar 20 mobil dinas yang kemarin masih menggunakan pelat nomor polisi berwarna hitam, kali ini, 14 di antaranya sudah kembali menggunakan pelat nomor mobil dinas berwarna merah.


Sebelumnya diketahui, puluhan anggota DPRD DKI mengubah pelat nomor polisi mobil dinas yang diamanatkan rakyat kepada mereka dengan pelat pribadi atau pelat berwarna hitam.


Berdasarkan pantauan
VIVA.co.id
, di basement lantai I Gedung DPRD yang merupakan salah satu lokasi parkir kendaraan untuk anggota DPRD dan pegawai Balai Kota DKI, ada setidaknya 14 mobil Toyota Corolla Altis yang merupakan kendaraan dinas anggota dewan, yang menggunakan pelat nomor berwarna hitam.


Pelat mobil dinas yang telah berubah jadi pelat pribadi di antaranya, pelat mobil dengan nomor polisi B 1019 PQB, B 1078 PQB, B 1051 PQB, B 1079 PQB, B 1046 PQB, B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1074 PQB, B 1073 PQB, B 1061 PQB, B 1013 PQB, B 1021 PQB, B 1014 PQB, dan B 1038 PQB.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan, sesuai ketentuan, pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan pemerintah, haruslah berwarna merah.


"Polisi juga sudah tahu kok. Kalau ujung huruf di ujung pelatnya PQB atau PQ, itu pasti kendaraan dinas dari pemerintah daerah. Pelatnya seharusnya berwarna merah," ujar Heru di Balai Kota DKI, Kamis, 1 Oktober 2015.


Heru mengatakan, bila ditemukan pihak kepolisian di jalanan, anggota dewan yang mengubah warna pelat nomor kendaraannya, bisa dikenakan sanksi.


Sanski itu diatur derdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan bermotor yang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)-nya tidak memenuhi ketentuan bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.


Danar Dono - Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya