Wakil Ketua DPRD: Sanksi Ubah Pelat Mobil Dinas Cuma Teguran

Mobil dinas DPRD DKI
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id -
Polisi: Wakil Rakyat Boleh Ganti Pelat, Tapi Ada Syaratnya
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Mohamad Taufik meminta polisi menilang anggota DPRD DKI yang kedapatan mengganti pelat nomor kendaraan dinasnya dari merah menjadi hitam.

Anggota DPRD DKI Kepergok Lagi Ganti Pelat Mobil

Taufik mengerti alasan umum para anggota dewan yang mengganti warna pelat nomornya karena ketakutan menjadi sasaran pengrusakan pada saat melintas di lokasi unjuk rasa yang sebagian pengunjukrasanya berpotensi melakukan tindakan anarkis.
Polisi Siap Tilang Mobil Dinas DPRD DKI Berpelat Hitam


Namun, mengganti warna pelat nomor kendaraan sendiri tanpa seizin polisi jelas bukan sesuatu yang benar.


"Yang seperti itu kan penyimpangan, pelanggaran namanya. Sanksinya teguran. Selain itu ya ditilang
dong
sama polisi," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jum'at, 2 Oktober 2015.


Taufik mendukung jika para anggota dewan hendak mengurus pergantian warna pelat nomor kendaraannya menjadi hitam secara resmi seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap mobil operasionalnya.


Hanya saja, berbeda dengan anggota DPRD DKI dari fraksi Partai Gerindra yang menghimbau para anggota dewan mengganti warna pelat nomor kendaraannya dengan memanfaatkan jasa yang ditawarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Dewan, Taufik mengatakan penggantian warna pelat nomor kendaraan itu harus dilakukan sendiri anggota DPRD ke pihak kepolisian.


"Urus pergantiannya secara pribadi dong, orang kita asuransi, beli bensin juga pakai uang pribadi," ujar Taufik.


Sebelumnya diketahui, puluhan anggota DPRD DKI mengubah pelat nomor polisi mobil dinas yang diamanatkan rakyat kepada mereka dengan pelat pribadi atau pelat berwarna hitam.


Berdasarkan pantauan
VIVA.co.id
, di basement lantai I Gedung DPRD yang merupakan salah satu lokasi parkir kendaraan untuk anggota DPRD dan pegawai Balai Kota DKI, ada setidaknya 14 mobil Toyota Corolla Altis yang merupakan kendaraan dinas anggota dewan, yang menggunakan pelat nomor berwarna hitam.


Pelat mobil dinas yang telah berubah jadi pelat pribadi di antaranya, pelat mobil dengan nomor polisi B 1019 PQB, B 1078 PQB, B 1051 PQB, B 1079 PQB, B 1046 PQB, B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1074 PQB, B 1073 PQB, B 1061 PQB, B 1013 PQB, B 1021 PQB, B 1014 PQB, dan B 1038 PQB.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan, sesuai ketentuan, pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan pemerintah, haruslah berwarna merah.


"Polisi juga sudah tahu kok. Kalau ujung huruf di ujung pelatnya PQB atau PQ, itu pasti kendaraan dinas dari pemerintah daerah. Pelatnya seharusnya berwarna merah," ujar Heru di Balai Kota DKI, Kamis, 1 Oktober 2015.


Heru mengatakan, bila ditemukan pihak kepolisian di jalanan, anggota dewan yang mengubah warna pelat nomor kendaraannya, bisa dikenakan sanksi.


Sanski itu diatur derdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan bermotor yang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak memenuhi ketentuan bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya