Periksa Agus, Polisi Terapkan Metode Hipno Forensik

Gubuk beratap asbes tempat tinggal Agus
Sumber :
  • VIVA/M Iqbal
VIVA.co.id
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan akan menggunakan teknik hipno forensik dalam pemeriksaan terhadap saksi yang juga terduga pelaku Agus untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap PNF (9), bocah yang ditemukan tewas dalam kardus di Jakarta Barat.


"Hari ini kami melakukan pemeriksaan intensif kepada A dengan teknik hipno forensik, kami sering gunakan untuk pengungkapan kasus. Teknik ini sudah lama kita kembangkan di Polda Metro Jaya, untuk memeriksa orang-orang dengan ketidakmauan untuk bercerita secara benar," ujarnya di Mapolda Metro Jaya. Jumat, 9 Oktober 2015.


Menurutnya langkah ini bukanlah sebuah alat bukti, namun hanya teknis wawancara kepada saksi. "Ini bukan alat bukti tapi teknik interogasi
interview,
" kata Khrisna.


Ahli hipno forensik, Kirdi Putra mengatakan, teknik hipo forensik adalah introgasi kepada saksi atau terperiksa. "Jadi kita lakukan interograsi kepada saksi atau terperiksa. Jadi ketika menjawab tidak hanya konten dan kata-kata yang dia sampaikan bisa jadi alat diperiksa benar atau tidak. Tapi juga dari gerak-gerik dan bahasa tubuh," ujar Kirdi.


Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan
Kirdi menjelaskan, ketika seseorang dalam kondisi hipnosis, kemungkinan berbohong masih bisa terjadi. Namun dengan cara introgasi yang tepat didukung dengan hipnosis bisa didapat arah kecenderungan seseorang tersebut menyembunyikan sesuatu atau tidak atau mungkin ada orang lain yang terlibat atau tidak.

Cara Bentengi Anak dari Konten Negatif Media Sosial

"Sampai saat ini agus terlihat tidak lepas. Dia ada sesuatu yang disimpan dari dia, kita masih membutuhkan hipno forensik lebih jauh. Jadi belum selesai dan akan dikabarkan," ucap Kirdi.
Anak Terlalu Kurus Bisa Dianggap Korban Kekerasan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016