Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kebakaran Maut PT Mandom

Korban kebakaran di PT Mandom Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur kelalaian dalam kebakaran yang terjadi di Ruang Deodorant Parfum Spray (DPS) PT Mandom Indonesia Tbk di Jl. Irian Blok PP Kawasan Industri MM 2100 Cikarang Bekasi pada Jumat 10 Juli 2015, sekitar pukul 09. 20.

Buruh Tuntut Mandom Ganti Rugi Rp2 M per Korban Kebakaran

Kebakaran tersebut mengakibatkan 28 karyawan meninggal dan 31 lainnya luka-luka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, penyidik sudah menetapkan satu tersangka yaitu berinisial AH.

Korban Tewas Kebakaran Mandom Bertambah Jadi 17 Orang

"Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kebakaran PT Mandoom atas nama AH," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Selasa 13 Oktober 2015.

Krishna menambahkan, Berdasarkan keterangan ahli dari Puslabfor Mabes Polri bahwa kebakaran disebabkan adanya kebocoran pada flexible tube atau selang fleksibel yang terpasang pada filling machine line 2 yang menyebar ke arah pemanas sehingga memicu kebakaran.

Polisi Bidik Tersangka Kasus Kebakaran Pabrik Mandom

Krishna mengatakan, hasil pemeriksaannnya adalah tersangka ditunjuk oleh PT Iwatani, vendor pemasangan instalasi pipa gas elpiji di PT Mandoom, untuk memasang instalasi pipa gas.

Di ruang produksi tersebut, Krishna mengatakan, terdapat 8 slang fleksibel yg terhubung dari instalasi pipa gas dengan
filling machine
yang dipasang oleh tersangka atau PT Iwatani.

"Dari delapan flexible tube tersebut hanya empat yang diganti baru, sedangkan empat lainnya bekas pindahan dari pabrik Mandom di Sunter. Sedangkan permintaan Mandom kepada T selaku GM PT Iwatani agar semua flexible tube diganti baru," ujar Krishna.

Tersangka mengaku melaksanakan pemasangan flexibel tube atas perintah T. Untuk itu, kepolisian akan memanggil T.

"Tersangka AH sudah kami tahan, sedangkan T akan dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka, jika tidak memenuhi panggilan akan kami terbitkan red notice," katanya.

Menurut Krishna, PT Iwatani masih bertanggung jawab dan memberikan garansi atas pekerjaan pemasangan instalasi pipa gas selama 12 bulan meliputi kebocoran gas dan lainnya.

"Sementara PT Mandom sebagai perushaaaan yang menunjuk PT Iwatani belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarĀ  Krishna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya