Tersangka Kebakaran PT Mandom Bekasi Petinggi Perusahaan

Kebakaran terjadi di Jalan Kramat III, Jakarta Pusat, RT 3/9, Kwitang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.56 WIB.
Sumber :
VIVA.co.id
Ganti Rugi Proyek Pipa Gas di Bekasi Masih Bermasalah
- Polda Metro Jaya merilis kasus kebakaran yang terjadi ruang produksi Deodorant Parfum Spray (DPS), PT Mandom Indonesia, Tbk, Jalan Irian Blok PP Kawasan Industri MM 2015, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kebakaran terjadi pada 10 Juli 2015 lalu.

Lumpur Meluber ke Rumah Warga, Ini Penjelasan Pertagas

Menurut Direktur Kriminal Umum, Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, akibat kejadian itu, puluhan orang meninggal dunia dan mengalami luka.
Lumpur Akibat Pengeboran Pipa Pertagas Genangi Jalan Bekasi


"Jumlah korban meninggal 28 orang, dan yang mengalami luka bakar 31 orang," ujar Krisha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 14 Oktober 2015.


Ia menjelaskan, kepolisian telah melakukan penyelidikan sejak peristiwa kebakaran perusahaan terjadi. Hasilnya, penyebab kebakaran itu akibat kebocoran pipa gas
flexible tube
di mesin konveyor atau mesin pengemasan barang, sehingga ledakan besar terjadi.


"Ada kesahalan pemasangan
flexible tube
, harusnya baru tapi
tube
itu bekas. Karena tekanan gas sangat kencang akhirnya terjadi ledakan," paparnya.


Menurut dia, akibat ledakan di ruang perusahaan itu, dua orang karyawan PT Mandom langsung meninggal dunia.


Hingga kini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AH selaku
Junior Supervisor
PT Iwatani, dan ST selaku mantan Manajer PT Iwatani kebakaran yang terjadi di PT Mandom tersebut.


PT Iwatani sendiri merupakan perusahaan vendor atau rekanan PT Mandon yang melakukan pemasangan gas.


Selain itu, barang bukti yang diamankan satu bundel surat kontrak penjualan tanggal 08 Oktober 2014, delapan buah
flexible tube,
tiga buah mesih pemanas, dan rekaman CCTV.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya