Polda Metro Dalami Laporan Mahasiswa Soal Empat Hakim MK

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Seorang mahasiswa bernama Lintar Fauzi melaporkan empat orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga menyalahi wewenang. Menanggapi laporan tersebut, polisi akan memproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Tentunya akan melakukan penyelidikan atas laporan ini, kemarin sudah diterima (laporannya) sesuai dengan SOP," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 15 Oktober 2015.

Iqbal menambahkan, Polda Metro akan mempelajari terlebih dahulu materi pelaporan. Apabila laporan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana, maka akan ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan.

Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan

"Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, kita akan lakukan penyidikan. Baru itu saja, Saya belum bisa bicara banyak soal ini," ujarnya.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta yang dikoordinatori oleh Lintar Fauzi melaporkan empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Arif Hidayat, Manahan P Sitompul, Suhartoyo dan Anwar Usman pada Selasa 13 Oktober 2015 lalu ke Polda Metro Jaya.

Penuhi Syarat Formal, MK Loloskan Tujuh Gugatan Pilkada

Para hakim ini dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di MK. Lintar melaporkan hakim itu dengan Pasal 421 KUHP. Laporan diterima SPKT Polda Metro dengan nomor laporan LP/4235/X/2015/PMJ/Ditreskrimum.

"Kami melihat adanya sebuah kejanggalan dalam sidang putusan MK terkait kewenangan Komisi Yudisial untuk memilih hakim tingkat pertama," ujar Lintar.
 
Menurutnya, dalam persidangan tersebut terdapat konflik kepentingan antara pemohon, dalam hal ini Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dengan tiga orang hakim yang berasal dari Mahkamah Agung (MA), yakni Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan Anwar Usman.

"Dalam AD/ART IKAHI, hakim MA termasuk ke dalam keanggotaan IKAHI sehingga kami melihat adanya conflict of interest di sini," ujar Lintar.
 
Menurut Lintar, diaa hanya melaksanakan perintah undang-undang untuk mencapai kepastian hukum.

"Bukan karena ada dendam. Kami sebagai mahasiswa merasa dirugikan dengan adanya keputusan tersebut karena jika penyeleksian hakim tidak melibatkan KY, akan terkesan tertutup," katanya.

Lintar mencontohkan, pada penyeleksian hakim industrial yang dilaksanakan pada beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung tidak melakukan sosialiasi kepada publik.

 

Pada 7 Oktober 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan IKAHI untuk tidak memberikan wewenang kepada Komisi Yudisial untuk memilih hakim tingkat pertama dan dikembalikan ke Mahkamah Agung. Proses seleksi pengangkatan hakim baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya