Pria Mengamuk dan Rusak Fasilitas McDonald Sarinah

Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Deudeuh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Seorang pria bernama Monce Lily (41), tiba- tiba mengamuk di restoran cepat saji McDonald yang berada di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat 16 Oktober 2015 sekitar pukul 06.30 WIB.

Kabur saat Disidang, Napi Narkoba Ditangkap di Rumah Istri

Monce tiba- tiba merusak sejumlah perabotan dan memecahkan beberapa jendela restoran waralaba yang ada di Gedung Sarinah tersebut.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng, Ajun Komisaris Polisi Ridwan Soplanit mengatakan, awal mula kejadian ini saat Monce datang ke McDonald Sarinah untuk minta makan dengan cara memaksa.

Saat itu, kondisi McDonald tengah sepi pengunjung, dan hanya ada seorang pelayan bernama Apryan Cahyo (22).

Ujung Maut Masalah Pelik Polisi

Baca juga:

"Monce pun tiba-tiba menghampiri Apryan lalu bertanya "mana yang jaga?'' dengan nada keras sehingga membuat Apryan ketakutan. Kemudian pelaku merusak mesin kasir dan melemparkannya ke arah korban," ujar Ridwan.

Dari data yang berhasil dikumpulkan, diketahui Monce adalah pria keturunan Kupang yang bertempat tinggal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Monce, terkenal tempramen dan suka mabuk-mabukan.

"Pelaku ini juga merusak meja, melempar tempat sambal saus ke arah meja order. Kemudian pelaku juga merusak pintu masuk dan memecahkan kaca," kata Ridwan.

Polisi Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong

Baca juga:

Setelah puas melakukan pengerusakan, Monce tiba- tiba pergi meninggalkan McDonald Sarinah. Namun, bukannya pulang, ternyata Monce kembali mendatangi McDonald Sarinah dan membawa sebilah golok.

Tetapi, anggota Polsek Metro Menteng yang sudah mengetahui ada keributan sebelumnya telah berada di lokasi Aparat langsung memberi teguran dan mendekati pelaku.

Namun, Monce malah melawan, dan akhirnya polisi menangkapnya saat  hendak kabur. "Pelaku sudah kami amankan di Polsek Menteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ridwan.

Akibat perbuatannya tersebut, Monce diancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan fasilitas publik dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya