Final Piala Presiden, Provokator di Medsos Akan Ditindak

rapat koordinasi pelaksanaan piala presiden di GBK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ikut melakukan patroli di dunia maya (cyber patrol). Mereka mengawasi adanya aksi provokasi‎ yang dilakukan suporter yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama pergelaran final Piala Presiden antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bungkarno, Jakarta, Minggu 18 Oktober 2015.

Meski Vakum Lama, Pemain Barito Putera Tetap Setia

"Cyber patrol‎ dengan melakukan penyelidikan di dunia maya untuk menekan opini-opini negatif yang berkembang, terutama yang bernada provokasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mudjiono kepada wartawan, Jumat 16 Oktober 2015.

Mudjiono menambahkan, perkembangan media sosial saat ini tidak bisa dihindari dan sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana.

Piala Presiden Bakal Kembali Digelar Pertengahan 2016

"Tidak dipungkiri, media sosial juga banyak digunakan para suporter sepakbola yang mungkin akan dimanfaatkan untuk memprovokasi atau informasi hoax yang kemudian akan dibenarkan oleh netizen‎," katanya.

Dia pun menyarankan, para suporter tidak menyampaikan informasi yang tidak benar atau hoax agar tidak dijadikan pembenaran yang lain, sehingga menimbulkan aksi provokasi untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Indonesia Championship Torabika 2015

Patroli cyber juga sebagai bentuk peringatan kepada pengguna media sosial, untuk tidak menggunakan media sosial sebagai alat melakukan aksi provokasi atau tindakan-tindakan yang melawan hukum.

Mudjiono menegaskan, akan menyelidiki dan menindak secara tegas pihak-pihak yang melakukan provokasi di dunia maya. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE). 

"Terhadap pelaku yang melakukan tindakan-tindakan provokatif sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat diancam pidana dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1.000.000.000. (satu miliar rupiah)," katanya.

Mudjiono juga menuturkan, agar para netizen tidak terpengaruh dengan isu-isu negatif atau provokasi yang beredar di media sosial atau BlackBerry Messanger dan lainnya.

"Kami mohon kepada semua pihak yang mendapatkan link yang berisi opini-opini negative terhadap salah satu fans yang bertanding atau yang tidak bertanding (kubu lain), mohon untuk tidak menyebarluaskan link tersebut dan melakukan counter terhadap isu negatif yang coba dibangun oleh provokator untuk menimbulkan rasa tidak nyaman dan aman bagi semua pihak terutama masyarakat yang akan menyaksikan acara tersebut secara langsung di GBK," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memberlakukan siaga 1 terhadap semua personelnya pada hari berlangsungnya pertandingan tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat ibukota khusus dan masyarakat dari luar daerah yang ingin menyaksikan pertandingan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya