Haji Lulung Kelayapan ke Diskotek di Mangga Besar

Politikus PPP, Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana mengaku  kelayapan ke beberapa diskotek di Jakarta. Haji Lulung mendatangi diskotek  Mille's International Executive Club di Mangga Besar dan Golden Crown di Glodok, Jakarta Pusat.

Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia di Hannover Messe 2024

"Saya survei yang sering disebutin di koran saja," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jum'at, 16 Oktober 2015.

Lulung mengatakan,  ia meminta staf pribadinya sendiri untuk mendatangi diskotek kemudian melaporkan situasi langsung di sana melalui pesan WhatsApp ke telepon pintarnya.

Survei dilakukan untuk menentukan jam tutup terbaik bagi diskotek di Jakarta yang akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan yang tengah digodok Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI.

6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Menikmati Secangkir Kopi

"Saya memang bukan anggota Balegda, tapi ini (pembahasan Raperda Kepariwisataan) bidang komisi saya kan (Komisi II Bidang Perekonomian), makanya saya yang harus investigasi," ujarnya.

Dari hasil investigasi, Lulung menyarankan agar DPRD mengikuti usulan Pemerintah Provinsi DKI dalam Raperda agar jam tutup diskotek adalah pukul 02.00 WIB. Bila ditutup pada jam 00.00 WIB seperti wacana beberapa anggota DPRD yang tengah membahas Raperda, pengelola diskotek akan kesulitan membayar gaji para karyawan.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Lulung mengatakan, pada jam 00.00 WIB, situasi diskotek belum mencapai puncak keramaian. Pengelola dikhawatirkan tidak mendapat pemasukan maksimal sehingga kesulitan menggaji karyawan. "Kalau disuruh jam 12 malam tutup, nanti perusahaan bangkrut, kasihan karyawan," ujar politisi PPP ini.

Lulung juga menganggap alasan pencegahan peredaran narkoba bukan alasan yang tepat untuk membatasi jam buka diskotek hingga pukul 00.00 WIB. Bila benar beberapa diskotek digunakan sebagai tempat peredaran narkoba setelah tengah malam, Lulung mengatakan tak semua diskotek dijadikan sebagai tempat peredaran obat terlarang.

Lagi pula, Pemerintah Provinsi DKI bisa menerapkan aturan lain, bukan aturan mengatur jam tutup diskotek, untuk menekan peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Jakarta. "Kita enggak bisa menjustifikasi. Kan kasihan kalau diskotek yang enggak dijadikan tempat peredaran narkoba diharuskan untuk tutup lebih awal juga."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya