Muncikari Artis Penjaja Seks Minta Bebas

Polisi memperlihatkan muncikari RA
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Terdakwa Robby Abbas (RA) kembali menjalani sidang dalam perkara muncikari artis dan model penjaja seks bertarif fantastis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober 2015. Dalam sidang yang digelar ruang III PN Jakarta Selatan secara tertutup tersebut, majelis hakim mengagendakan penyampaian pembelaan terdakwa.

Kuasa hukum RA, Pieter Ell, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum sesuai dengan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP," kata Pieter usai sidang tertutup di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 19 Oktober 2015.

Selain meminta bebas, terdakwa RA juga meminta majelis hakim untuk dapat mengembalikan dan merehabilitasi nama baik kliennya tersebut. Serta membebankan biaya perkara kepada negara. Hal tersebut, karena Pieter menganggap selama proses persidangan ada fakta-fakta persidangan yang tidak bisa dibuktikan seperti perbuatan yang disangkakakan terhadap RA.

"Tadi kita minta bebas. Karena tuntutan jaksa itu ada fakta-fakta yang tidak bisa dibuktikan. Robby itu kan tidak terlibat aktif, dia itu hanya pasif," kata Pieter.

Seperti diketehui, pada sidang yang digelar selasa 13 Oktober pekan lalu, JPU membacakan tuntutannya terhadap terdakwa RA. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa RA dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Pasalnya, JPU menyatakan terdakwa RA telah terbukti melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa Ditutut terbukti telah melanggar pasal 296 KUHP yaitu, Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Muncikari Artis Hari ini Diberi Kesempatan Bela Diri

(ren)

Artis BS Batal Jadi Saksi Muncikari RA
Sidang Perdana RA Mucikari Artis

Divonis Berat, Muncikari Seks Artis Tertunduk Lemas

Vonis tersebut tidak berbeda tuntutan yang dituntutkan jaksa.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2015