Sekjen Jadi Tersangka, Polisi Bakal Panggil Ketua Jakmania

Jakmania rusuh di Senayan
Sumber :
  • viva.co.id / Anry Dhanniary

VIVA.co.id - Polisi sudah menetapkan Febrianto (37), Sekretaris Jenderal Jakmani sebagai tersangka kasus penghasutan dan provokasi dalam kisruh final Piala Presiden 2015.

Sekjen Jakmania: Tak Ada Provokasi, Hanya Mengkritik

Selain ditetapkan tersangka, Febrianto juga sudah ditahan oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Saat ini, Polda sedang mengembangkan kasus ini apakah ada pelaku lain yang melakukan provikasi.

"Tim cyber crime saat ini sedang menyelidiki apakah memang ada pelaku lain yang ikut memprovokasi atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 20 Oktober 2015.

Baca juga:

Sekjen Jakmania Tidak Ikut dalam Kerusuhan Suporter di GBK

Bahkan, kata Iqbal, bila diperlukan penyidik, Ketua Jakmania, Richard Ahmad akan dipanggil sebagai saksi.

"Tidak menutup kemungkinan akan kami panggil (Richard) jika memang penyidik membutuhkan keterangannya," kata Iqbal.

Saat ini, lanjut Iqbal, sudah ada lima saksi yang diperiksa pihak kepolisian terkait dengan kasus ini.

"Tim sudah memeriksa lima orang saksi termasuk sodara D yang diduga ikut terlibat dalam provokasi, sodara D sedang didalami dan dimintai keterangan," lanjut Iqbal.

Baca juga:

Provokasi Rusuh di GBK, Sekjen Jakmania Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Aksi protes kelompok Jakmania terkait Final Piala Presiden

Korwil Jakmania Kemayoran Jadi Tersangka Kerusuhan

Menurut Kapolda, penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2015