Pencuri 'Tiduri' Janda dan Mahasiswi Lalu Kuras Harta

Gelar Kasus Kejahatan di Ibukota
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id -
Menguak Cara AA 'Tiduri' Janda dan Mahasiswi Lalu Curi Harta
Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok bersama tim buru sergap (buser) Polsek Limo, Depok, Jawa Barat telah meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan modus tiduri korbannya dengan target para wanita janda muda dan mahasiswi.

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Kapolresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono menjelaskan, dalam aksinya, pelaku bernama AA menggunakan media sosial
Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?
Facebook untuk menjaring wanita mangsanya.


Setelah berkenalan dengan korbannya, pelaku kemudian menggiring calon korban untuk berkencan di sebuah hotel.


"Rata-rata korbannya diiming-imingi investasi dan kemudian dicekoki minuman hingga tak sadarkan diri. Saat korbannya sudah terlena ini lah pelaku menguras barang berharga korban seperti perhiasan, HP dan uang," kata Dwiyono.


Selain di Depok, pelaku yang tercatat sebagai residivis ini juga melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur.


Selanjutnya... Pakai obat bius dan perangsang...




Pakai obat bius dan perangsang


Kapolsek Limo, Komisaris Polisi Hendrick Situmorang menambahkan, biasanya sebelum melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu melacak jejak para korban yang rata-rata adalah janda.


"Selain dengan rayuan, pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran Rp2 juta sekali kencan di hotel.
Nah
, saat korbannya ke kamar mandi ini lah pelakunya berulah. Menjarah harta benda milik korban," katanya.


Jika korbannya sulit untuk dijebak, pelaku yang diketahui telah memiliki satu anak ini akan menggunakan modus obat bius dan perangsang.


"Kalau dirasa sulit, korbannya diajak minum kopi. Padahal, kopinya sudah dicampur obat perangsang. Di saat itu lah dia beraksi," kata Hendrick.


Berdasarkan keterangan pelaku, selama ini, ia telah memperdaya lima janda dan mahasiswi. "Kemungkinan akan bertambah. Pelaku kami ancam dengan pasal 362 tentang pencurian, yang ancamannya lima tahun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya