- VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui pelabuhan sebanyak 270,22 kg. Masuknya barang tersebut tak lepas dari faktor banyaknya pelabuhan kecil yang tak resmi di Indonesia.
Menyikapi hal itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengatakan, hal tersebut disebabkan oleh banyaknya pelabuhan yang dapat menerima barang impor.
Dia juga mengaku akan membatasi jumlah pelabuhan yang boleh menerima barang impor. Dalam rapat terbatas dengan presiden beberapa waktu lalu, Kemenkeu sempat membahas soal isu impor ilegal.
"Terkait impor ilegal, kesulitan selama ini memang banyak pelabuhan di Indonesia yang bisa menerima barang. Kami berikan saran agar pelabuhan di Indonesia bisa dikurangi," ujar Bambang di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.
Baca juga:
Bambang menambahkan, penangkapan sabu seberat 270,22 kilogram yang dilakukan BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai beberapa waktu lalu, menurutnya, tidak dilakukan di pelabuhan reguler.
"Penyelundupan seperti ini banyak dilakukan di pelabuhan kecil. Ini menyulitkan kami untuk melakukan pencegahan, untuk itulah pembatasan pelabuhan kecil yang tidak resmi ini bisa menjadi upaya pencegahan masuknya barang ilegal ke Indonesia," kata Bambang.
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menjelaskan, pentingnya sinergi intelijen tidak hanya dari Bea dan Cukai, namun juga dari BNN dan Polri dalam mengungkap kasus narkoba seperti itu.
Bac juga:
"Kami ada pemeriksaan x-ray dan fisik oleh petugas. Dasarnya dari informasi yang masuk ke kami. Tentu ini yang perlu sinergi dengan BNN dan juga Polri," ucap Heru.
Heru juga berharap, dengan semakin kuatnya sinergi antarlembaga ini bisa memberikan pesan pada masyarakat untuk melindungi generasi muda. (one)