Keluarga Putri Minta Pembunuh Dihukum Mati

Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Dalam Kardus Putri Nur Fauziah (PNF) di Kalideres
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Polisi sudah melakukan rekonstruksi pembunuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh Agus Darmawan terhadap bovah berusia 9 tahun, Putri NF. Dalam rekonstruksi Selasa kemarin terungkap mayat Putri dimasukkan Agus ke dalam kardus dan dibuang tak jauh dari rumahnya.

Begini Cara Agus Panggil Putri ke Dalam Bedeng

Rekonstruksi ini disaksikan oleh warga kampung Rawalele, Kalideres, Jakarta Barat tempat Putri NF dan keluarganya tinggal.

Keluarga korban melalui pengacaranya yakni Priagus Widodo akan mengawal kasus ini mulai dari penyidikan, kejaksaaan hingga ke pengadilan.

Reka Ulang Pembunuhan Anak dalam Kardus 'Dikepung' Polisi

"Kita akan kawal kasus ini sampai putusan terakhirnya," kata Priagus, Rabu, 21 Oktober 2015.

Baca juga: Lebih lanjut Priagus menilai, Agus dapat terjerat pasal 76 jo pasal 82 UU no 35 tahun 2004 dengan maksimal hukuman mati. "Kita maunya si Agus dapat hukuman mati sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan," kata Priagus.

Hal yang sama juga diungkapkan perwakilan keluarga Nur Aisyah (44), Nur yang merupakan Kakak kandung Ida Fitriani, ibunda Putri. Dia juga menuntut hukuman yang sama.

Ini yang Bikin Polisi Belum Mau Reka Ulang Pembunuhan Putri

"Pokoknya kita dia (Agus) dihukum mati, nyawa harus diganti dengan nyawa," kata Nur.

Baca juga:

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya