Komnas PA: Kebiri Hukuman Pantas untuk Predator Anak

konferensi pers orang tua korban kekerasan seksual di JIS
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberatan hukuman berupa kejahatan seksual anak. Hal itu disambut baik Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan hal ini merupakan kabar baik bagi anak Indonesia.

"Ini kegembiraan tersendiri bagi anak-anak di Indonesia, khususnya korban dan yang berpotensi menjadi korban predator-predator kekerasan seksual anak," kata Arist kepada VIVA.co.id, Rabu, 21 Oktober 2015

Arist juga senang dengan persetujuan Presiden untuk mengebiri predator anak.

"Karena sudah empat tahun yang lalu kami mewacanakan itu, dan sekarang sudah direspons. Jadi Komnas PA berbahagia sekali sejak tadi malam kita dengar rapat terbatas mereka memutuskan itu," ujar Arist.

Pemberatan hukuman ini dinilai Arist sangat tepat diterapkan di Indonesia. Menurutnya, kebiri lewat suntik kimia itu bukan mematikan hak-hak seksualitas atau memotong hak-hak seksualitas para penjahat terhadap anak.

Pengebirian tersebut, lanjut Arist, lebih kepada untuk mengendalikan atau mengurangi fungsi seksualitas dari para pelaku kekerasan seksual anak dalam kurun waktu tertentu.

KPAI Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri

"Misalnya pelaku dijatuhi hukuman 15 tahun, jadi selama 15 tahun itu fungsi libidonya dikurangi lewat suntik kimia itu. Jadi tidak memotong hak-hak seksualitasnya," ujar Arist. (ase)

[Baca juga: ]

Wacana Kebiri Turunkan Kekerasan Seksual pada Anak
Ilustrasi.

Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan

Pengibirian adalah pelanggaran hak.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2016