Ahok: Aku Bisa Larang Orang Bekasi Kerja di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram dengan rencana Komisi A DPRD Kota Bekasi memanggilnya.

DPRD Kota Bekasi Tuding DKI Lalaikan Kewajiban Soal Sampah

DPRD Kota Bekasi ingin meminta keterangan Ahok, sapaan Basuki, terkait dugaan pelanggaran nota kesepahaman yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI soal pengangkutan sampah dari DKI Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Apalagi, Ahok mengatakan, pada Rabu, 21 Oktober 2015, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menangkap enam truk yang mengakut sampah dari Jakarta di Jalan Baru Cipendawa.

DPRD Kota Bekasi Ungkap 13 Pelanggaran DKI Soal Sampah

Ahok menilai rencana DPRD Kota Bekasi dan tindakan Pemerintah Kota Bekasi tersebut arogan. Padahal, bila merujuk kepada konsep kota penyangga, Jakarta dan Bekasi sebenarnya merupakan satu wilayah juga yang harus saling mendukung.

"Kalau kamu (DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi) mau sok-sokan gitu suruh tutup saja (pengangkutan sampah Jakarta ke TPST Bantar Gebang)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Kamis, 22 Oktober 2015.

DPRD Kota Bekasi Tetap Akan Panggil Ahok Soal Sampah

Bila merujuk kepada pola berpikir Pemkot dan DPRD Bekasi yang melarang truk sampah Jakarta beroperasi di kotanya, Ahok mengatakan, Pemprov DKI bisa saja membatasi atau melarang warga Bekasi mencari nafkah di Jakarta.

"Suruh dia tutup Bekasi, terus aku juga bisa suruh orang Bekasi enggak boleh kerja di Jakarta. Itu kan kekanak-kanakan banget. Kita itu satu tempat," ujar Ahok.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Aryanto Hendrata menyatakan rencananya untuk memanggil Ahok terkait permasalahan pengangkutan sampah.

DPRD Kota Bekasi menilai Pemerintah Provinsi DKI telah berulang melanggar nota kesepahaman yang ditandatangani pada tahun 2008 yang salah satunya, mengatur tentang jam pengangkutan sampah di jalur Transyogi yang disepakati hanya boleh dilakukan pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Ini (pelanggaran nota kesepahaman), bukti kekebalan Pemprov DKI terhadap Pemkot Bekasi," ujar Aryanto dalam keterangan tertulisnya. (ase)

[Baca juga: ]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya