Polda Sita 2.812 Tabung Gas dari Gudang Pengoplos

Tak Ingin Rugi Lagi Pertamina Naikan Harga Elpiji 12 Kg
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Jajaran Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Polresta Bekasi Kabupaten mengamankan ribuan tabung gas dari gudang penyuntikan gas ilegal di Kampung Selang Bojong RT1/1 wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Temuan Gas 12 Kg Berisi Air Diinvestigasi

Adapun barang bukti yang diangkut petugas adalah tabung gas 3 kilogram sebanyak 2.315 buah, 1567 buah tabung isi dan 748 kosong. Selain itu, ikut disita tabung gas 12 kg sebanyak 447 tabung. Sebanyak 364 tabung berisi dan 83 tabung kosong. Sementara untuk tabung gas ukuran 50 kg sebanyak 50 tabung, sebanyak 25 tabung berisi dan 35 tabung kosong.

"Tidak hanya tabung-tabung yang  kami sita. Ada juga sebanyak 11 kendaraan operasional, sembilan mobil pickup dan dua truk serta selang regulasi yang digunakan untuk mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg," kata Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Mujiyono.

Saat ini, kata Mujiyono, barang bukti yang disita akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan guna penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Semuanya akan dibawa ke Polda untuk penyelidikan," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Mujiyono, salah satu tersangka pemilik yang diamankan berinisial B. Menurut tersangka, dalam satu dapat mengoplos 500 tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi. Sedangkan untuk yang ukuran tabung gas 50 kg non subsidi seharinya mencapai 40 sampai 50 tabung.

Pria Ini Oplos Ratusan Gas Melon ke Tabung 12 Kg

"Untuk isi gas yang diisi dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung gas non subsidi kami masih harus memeriksanya ke meterologi," katanya.

Sementara itu omset yang dihasilkan dari usaha ilegal selama 4 hari ini terbilang sangat besar. Itu dengan asumsi dari tabung gas 3 kg bersubsidi yang disita sebanyak 2.812 buah yang dipindahkan ke 12 kg dan 50 kg non subsidi.

"Yang jelas untungnya sangat banyak tinggal kalikan saja dari tabung gas yang dihasilkan dalam seharinya," ujarya.

Seperti diketahui, Jajaran Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Polresta Bekasi melakukan penggerebakan gudang gas ilegal yang beralamat di Kampung Selang Bojong RT1/1 wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dalam penggerebekan diamankan 20 orang yang terdiri dari pemilik sekaligus pemodal usaha dan para karyawan yang melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg.

Hingga saat ini kasus masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang masih mendalami kasus tersebut. Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka pihak kepolisian akan mengenakan Pasal Perlindungan Konsumen, UU Migas, serta UU tentang Pencucian Uang. Dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (ren)

Deretan Negara Ini Tercatat Dilanda Kelaparan Terburuk Sepanjang Sejarah

Laporan: Hari Fauzan / Bekasi

Polisi bongkar pabrik gas oplosan di Bekasi

Polisi Bongkar Gudang Gas Oplosan di Bekasi

Bisnis ilegal ini baru empat hari beroperasi.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2015