PT Godang Hanya Terima Rp200 Miliar untuk Kelola Sampah DKI

Sampah di Bantar Gebang
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
Kontrak Pengelolaan Sampah DKI dan Bekasi Mangkrak
- Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ) Rekson Sitorus membantah klaim Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut perusahaannya menerima
DPRD Kota Bekasi Tuding DKI Lalaikan Kewajiban Soal Sampah
uang pengelolaan ( tipping fee
DPRD Kota Bekasi Ungkap 13 Pelanggaran DKI Soal Sampah
) sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, yang mencapai hingga Rp400 miliar setiap tahun.

Rekson mengatakan, perusahaannya hanya mendapat
tipping fee
maksimal Rp200 miliar setiap tahunnya. Itu pun dibagi dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia, yang sesuai kontrak berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi, mendapat hak untuk mengoperasikan pembangkit listrik tenaga sampah di TPST Bantar Gebang.


"Kami klarifikasi bahwa kami tidak pernah merasa menerima sebesar itu (Rp400 miliar)," ujar Rekson, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin 26 Oktober 2015.


Sesuai kontrak, Rekson mengatakan, dana
tipping fee
maksimal Rp200 miliar dari Pemerintah Provinsi DKI juga tidak digunakan sepenuhnya untuk operasional kedua perusahaan di TPST.


Rekson mengatakan, 20 persen dari dana
tipping fee
diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Pemerintah, kemudian menggunakan dana itu untuk '
community development
', atau pemberdayaan masyarakat.


Rekson mengatakan, pernyataannya ini sekaligus pula membantah anggapan yang menyebut bahwa Godang Tua selama ini menggunakan dana
tipping fee
untuk membayar banyak pihak, termasuk oknum DPRD Kota Bekasi, untuk memastikan Godang Tua terus mendapat kontrak pengelolaan sampah.


"Kami mendistribusikan uang
tipping fee
ke kas daerah Kota Bekasi. Kalau di pemberitaan kami disebut membagi uang ke preman, ke aparat, itu menyesatkan," ujar Rekson.




(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya